Lubuklinggau, SumselNetwork.com—Pemilik gudang BBM oplosan di Kelurahan STal Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas
Firsandi alias Can, cuma dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 8 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu enam bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Sedangkan, delapan terdakwa lainnya, yakni Riki Rikardo alias Aldo, Yony Sigit, Femas Eko Saputra, Rasmi Kurniawan alias Mik, Frengki Prenando, Hairal Riyanto, Ego Extrajaya dan Riski Saputra Jaya, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.250 juta subsider 90 hari kurungan.
Menurut JPU Erwan Mardiansyah tuntutan itu karena para terdakwa melanggar Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa (18/8/2026).
Dalam berkas perkara terpisah, JPU juga menuntut sopir truk tangki, Aprian Dinata alias Rian, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sedangkan Dhimas Agung Nugroho dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (26/8/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus ini bermula ketika Hairal Riyanto, yang sebelumnya diberhentikan sebagai sopir truk tangki BBM PT Cahaya Andika Tamara, menghubungi Firsandi alias Can untuk mengajak menjalankan bisnis BBM bersubsidi.
Hairal kemudian mencarikan sopir mobil tangki yang bersedia melakukan penukaran dan pencampuran BBM bersubsidi dengan minyak olahan. Hairal selanjutnya mengenalkan Firsandi dengan Aprian Dinata.
Keduanya kemudian sepakat melakukan penukaran dan pencampuran BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter setiap transaksi dengan imbalan Rp700 per liter.
Dalam transaksi pertama, diperoleh uang sebesar Rp5,6 juta yang kemudian dibagi antara Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho. Masing-masing mendapatkan keuntungan Rp2,8 juta.
Sejak Oktober 2025, Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho yang seharusnya mengantarkan BBM Pertalite menuju Rejang Lebong justru membawa truk ke gudang milik Firsandi.
Untuk menghindari terdeteksi, Aprian disebut mencabut kabel GPS kendaraan. Di gudang tersebut, BBM dikeluarkan dari truk dengan bantuan sejumlah terdakwa.
Selanjutnya, minyak olahan dimasukkan kembali ke dalam tangki truk untuk mengelabui adanya penyusutan volume BBM Pertalite yang telah dikeluarkan.
Para terdakwa juga disebut memasukkan bubuk zat pewarna khusus agar minyak tersebut menyerupai warna asli Pertalite. Setelah itu, segel tangki dipasang kembali sehingga seolah-olah muatan BBM masih dalam kondisi utuh dan siap didistribusikan ke SPBU.
Namun, praktik tersebut akhirnya terungkap setelah petugas Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap para terdakwa.
Para terdakwa kini masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 26 Agustus 2026. (**)












