News

Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Seorang PNS Di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

479
×

Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Seorang PNS Di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Lubuk Linggau, SumselNetwork.com-Seorang warga Durian Rampak Rt 03 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk linggau utara 1 Kota lubuk linggau ditangkap sat Res Naekoba Polres Lubuklinggau.

Tersangka seorang PNS, inisial SA (42) diamankan kan saat berada di dalam kamar sebuah rumah, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.00 wib.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan Bruto 4,81 Gram. Satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan Bruto 0,84 Gram. Dua bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan Bruto 0,73 Gram. Empat bungkus plastik klip kosong transparan. Satu set alat hisap sabu (BONG). Uang tunai senilai Rp 350.000.

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / A / 67 / VIII/ 2026 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tanggal 28 Agustus 2026.

Tersangka disangkakan melanggar
pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) UU RI No Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Kapolres Lumengatakan, AKBP Catur Erwin Setiawan, SH. S. Ik melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH mengatakan penangkapan terjadi
berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Durian Rampak Rt 03 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk linggau utara 1 Kota lubuk linggau sering terjadi transaksi narkotika.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. ROMI, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Ipda Dio Firmansyah S.H, M.Si, CPHR, CBA, CHRA dan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Jum’at (28/8/2026) sekira pukul 21.00 Wib, didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda M.Deden Aguma melakukan penyelidikan di daerah Durian Rampak khususnya di Rt 03 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk linggau utara 1 Kota lubuk linggau.

Dan ketika kami mendatangi salah satu rumah, pada saat itu anggota melihat jendela kamar terbuka dan melihat seseorang yang berada di dalam kamar tersebut, dan ketika anggota hendak mendekat seseorang tersebut berusaha kabur, kemudian petugas melakukan upaya paksa untuk membuka pintu rumah tersebut dan ketika berhasil membuka pintu rumah langsung mengamankan tersangka yang bersembunyi di dalam rumah tersebut. (

Kemudian petugas menemukan barang bukti. Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka dan menanyakan dimanakah barang bukti narkotika lainnya dan tersangka menjelaskan bahwa tersangka menjelaskan bahwa barang bukti lainya dibuang di dalam sumur.

Kemudian petugas melakukan upaya pengambilan barang bukti yang berada di tepian dalam sumur. (**)