Palembang, SumselNetwork.com—
jajaran Polsek Plaju Polrestabes Palembang berhasil mengamankan DJS (41) warga Sako Kenten, Palembang, terduga pelaku penggelapan kendaran roda empat.
Pelaku ditangkap di daerah Mariana, Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 wib.
Tersangka diamankan atas tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat metalik dengan nomor polisi BG 1528 QP milik ibu kandungnya inisial ND (64) warga Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Kasus tersebut bermula, Jumat, (5/6/2026) sore, ketika tersangka mendatangi rumah korban di kawasan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju. Tersangka kemudian meminjam satu unit Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik dengan nomor polisi BG 1528 QP dengan alasan untuk keperluan antar-jemput sehari-hari.
Karena percaya kepada anak kandungnya, korban menyerahkan kendaraan tersebut kepada tersangka. Namun, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan hingga berminggu-minggu.
Korban kemudian mendatangi kediaman tersangka di kawasan Sako Kanten sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak dapat ditemui. Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang, Jumat (11/8/ 2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap tersangka. Petugas mengembangkan informasi di lapangan hingga mendapatkan lokasi persembunyian DJS di wilayah Mariana, Banyuasin I.
Sabtu, (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi tersebut. Saat petugas melakukan penyergapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut dan membawa tersangka ke Mapolsek Plaju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polrestabes Palembang akan mengawal proses hukum terhadap tersangka secara profesional dan transparan. Menurutnya, hubungan keluarga tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional serta transparan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sonny.
Ia menambahkan, jajaran Polrestabes Palembang akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar Nandang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dan jajaran Polrestabes Palembang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, profesional dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing. (**)












