News

Selisih Paham Dalam Keluarga, Saudara Kandung Ditikam Hingga Tewas

24
×

Selisih Paham Dalam Keluarga, Saudara Kandung Ditikam Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

 

*Kurang dari 3 Jam Pelaku Diringkus

,

​Musi Rawas, SumselNetwork.com–Diduga selisih paham dalam keluarga SA (25) tega menikam saudaranya sendiri inisial Ko (29) warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas hingga tewas.

Korban tewas dengan luka tusuk dibagian
bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan. Korban meninggal setelah mendapatkan petokonhan medis di IGD RSUD dr Sobirin Musi Rawas.

Namun kurang dari tiga jam pelaku inisial SA (25) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Musi Rawas di Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah orang tua mereka di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (13/9/2026) sekira pukul 04.15 WIB.

​Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku penusukan hingga tewas tersebut.

​”Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan . Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.

​Insiden bermula saat pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau dan menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali, mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan. Korban seketika tumbang bersimbah darah di lokasi kejadian.

​”Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini,” tambah Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra.

​Korban sempat dilarikan ke RS Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, akibat luka parah pada bagian organ vital, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis dengan tiga titik luka tusuk.

​Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan sejumlah barang bukti, satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dilapisi karet. Satu helai kain batik dengan bercak darah
​Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian. (**)