Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Sebanyak 200 gram narkotika jenis Shabu, 42 butir pil ekstasi, 50 Gram ganja kering serta dua pucuk senjata api dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Untuk narkotika jenis Shabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender lalu dibuang ke sapsitank. Kemudian untuk ganja di bakar dan senjata api serta senjata tajam di musnahkan dengan cara di gergaji.
“Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” Kajari Lubuklinggau, Suwarno, SH.MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Andi Akbar, Selasa (23/12/2025) lalu.
Dijelaskannya barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, serta senjata api dan senjata tajam yang merupakan hasil penanganan perkara sepanjang tahun berjalan.
Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap perkara yang telah inkracht sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang terlarang,” ujarnya.
Andi Akbar menjelaskan, untuk perkara narkotika tercatat sebanyak 24 perkara, sedangkan sisanya berasal dari beberapa perkara lain seperti kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur, di mana narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dibakar, sementara senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau,”pungkasnya.
(**)












