Palembang,SumselNetwork.com-Kapolda Sumsel resmi merilis informasi terbaru penanganan kasus Kebakaran Hutan dan lahan di wilayah Provinsi Sumsel.
Jumat (23/10) sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan, 133,81 hektar luas lahan terbakar, 811,49 hektar lahan disegel.
Proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumsel, alami kenaikan dari sebelumnya. Dengan total 62 laporan, penetapan 52 orang tersangka dari kluster perorangan, dan 1 tersangka dari pihak koorporasi.
Polda Sumsel mencatat, kasus kluster perorangan 42 laporan, dan 20 laporan koorperasi dengan total 62 laporan kepolisian.
“Ini untuk data sementara, karena tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan baik dari laporan yang baik ke penyidikan maupun jumlah tersangka dalam penegakan hukum kasus Karhutlah,” tegas Kapolda Sumsel.
Pihaknya juga menegaskan, kepastian hukum ini mereka laksanakan dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam penanganan kasus Karhutlah, Irjenpol Rony Samanta juga mengungkapkan pihaknya tidak akan tebang pilih. Mau pihak perorangan maupun Pihak koorporasi akan ditindak sesuai prosedur yang sama.
Dari data koorporasi Gakkum Karhutlah, Ditreskrimsus Polda Sumsel mencatat. Sejumlah kebakaran lahan terjadi disejumlah area perusahaan seperti di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OKI), yang melibatkan area perusahaan PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, PT BAP.
Wilayah OKU Timur, kebarakan juga terjadi diarea PT LPI, PT CT. Untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir kebakaran juga terjadi di area PT SGN, PT BMI, PT SGN. Untuk wilayah Banyuasin kebakaran terjadi di wilayah PT PLN, dan PT SIP.
Untuk wilayah Kabupaten Muratara, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di PT BSS, dan PT LSI. Kabupaten Muara Enim kebakaran terjadi di wilayah PT CVA, PT BA, dan PT SAA. Sedangkan di Kabupaten OKU Selatan terjadi kebakaran di wilayah PT PML.
“Kami juga melibatkan sejumlah pihak seperti saksi ahli dalam penanganan kasus Karhutlah di Provinsi Sumsel. Dan harus dilakukan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kapolda
Irjen Pol Rony Samanta juga mengungkapkan, dari proses penyidikan yang dilakukan. 32 kasus saat ini masih dalam penyidikan, 23 kasus sudah dilimpahkan ke JPU tahap I, 2 kasus P19 dikembalikan untuk dilengkapi, 5 kasus sudah dilimpahkan ke JPU tahap II.
“Seluruh proses penanganan perkara karhutla akan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap tindakan hukum harus memiliki dasar pembuktian yang memadai serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tegasnya. (Zul)












