Palembang, SumselNetwork.com— Upaya memberantas premanisme di Sumatera Selatan tak hanya bertumpu pada penegakan hukum. Polda Sumsel juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan intimidasi, pemalakan, hingga gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110.
Dalam rilis resminya, Polda Sumsel menyebut Operasi Sikat I Musi 2026 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) telah mencatat 1.218 kegiatan penindakan terkait premanisme di wilayah Sumatera Selatan.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 1.238 orang dilaporkan diamankan. Rilis kepolisian merinci 60 orang sebagai target operasi dan 1.151 orang non-target operasi. Namun, rincian tersebut belum sesuai dengan total keseluruhan sehingga memerlukan klarifikasi sebelum dipublikasikan sebagai angka final.
Penindakan dilakukan di wilayah hukum Polda Sumsel yang mencakup 17 kabupaten dan kota. Langkah ini ditujukan untuk menekan gangguan keamanan yang dapat meresahkan warga, menghambat kegiatan ekonomi, serta mengganggu aktivitas masyarakat di ruang publik.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa pemberantasan premanisme bukan semata-mata soal penindakan, melainkan juga upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
“Pemberantasan premanisme bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah fundamental kami untuk memastikan setiap warga dapat beraktivitas, bekerja, dan beribadah dengan tenang tanpa rasa takut,” ujar Rony dalam keterangan resmi.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan. Karena itu, warga yang melihat atau mengalami dugaan pemalakan, intimidasi, maupun tindak pidana lainnya diminta segera melaporkannya melalui jalur resmi.
Call Center 110 jadi jalur pengaduan
Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk meminta bantuan atau menyampaikan laporan gangguan keamanan. Berdasarkan keterangan kepolisian, layanan tersebut bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam.
Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat agar penanganan gangguan keamanan berjalan sesuai prosedur hukum, tanpa tindakan main hakim sendiri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kehadiran personel di lapangan dan respons terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepolisian.
“Kehadiran personel di lapangan serta respons cepat pengaduan melalui Call Center 110 merupakan bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik dan humanis,” kata Nandang.
Polda Sumsel menyatakan akan terus mengedepankan penegakan hukum profesional, pencegahan, dan kolaborasi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan di Bumi Sriwijaya.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau warga untuk menyampaikan laporan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan keterlibatan masyarakat dan penanganan laporan melalui saluran resmi, upaya menjaga keamanan diharapkan tidak hanya berlangsung saat operasi kepolisian digelar, tetapi juga menjadi bagian dari kepedulian bersama dalam kehidupan sehari-hari.(Zul)












