Palembang, SumselNetwork.com– Polda Sumatera Selatan menangani 63 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Kamis (29/10/2026). Dari jumlah tersebut, 43 laporan melibatkan pelaku perorangan dengan 53 tersangka, sedangkan 20 laporan lainnya berkaitan dengan korporasi, dengan satu tersangka telah ditetapkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk mendalami motif dan peran masing-masing pihak.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara karhutla perorangan, termasuk kemungkinan mereka berstatus sebagai pekerja atau pemilik lahan,” kata Ronni.
Berdasarkan data penanganan perkara yang disampaikan, luas lahan terbakar dalam kasus perorangan mencapai 134,31 hektare. Sementara itu, luas lahan dalam perkara yang berkaitan dengan korporasi mencapai 837,62 hektare. Dengan demikian, total luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 971,93 hektare.
Dalam perkembangan proses hukum, sebanyak 27 perkara masih dalam tahap penyidikan, 10 perkara memasuki tahap I atau pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti, 17 perkara berstatus P-19 atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi, dan sembilan perkara telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Ronni menjelaskan, pengungkapan kasus karhutla berawal dari informasi masyarakat maupun penindakan langsung oleh petugas saat patroli. Penyidik juga mendalami berbagai motif pembakaran, termasuk dugaan pembakaran untuk membersihkan lahan.
Menurutnya, orang yang ditemukan membakar lahan belum tentu merupakan pemilik lahan. Karena itu, penyidik perlu memeriksa saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan peran setiap pihak.
Selain penanganan terhadap pelaku perorangan, Polda Sumsel masih mendalami perkara yang melibatkan korporasi. Dari 20 laporan terkait korporasi, satu telah menetapkan tersangka, sedangkan perkara lainnya masih mengikuti proses hukum sesuai hasil penyidikan.
Polda Sumsel menegaskan, penegakan hukum karhutla dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pembakaran lahan agar dapat segera ditindaklanjuti dan kebakaran tidak meluas.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan pertanggungjawaban hukum kepada pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga membantu mencegah kebakaran berulang serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.(Zul)












