Palembang, SumselNetwork.com– Laporan orang hilang yang diterima Polsek Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial J. Rabu (4/11) sekitar pukul 14.00 WIB, Korban ditemukan terkubur di wilayah Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas laporan orang hilang. Dalam perkembangannya, petugas Polsek Sungai Lilin dibantu Unit Jatanras Polda Sumatera Selatan melakukan penelusuran hingga menemukan indikasi adanya tindak pidana pembunuhan.
Kanit Unit 5 Subdit III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKP Novel Siswandi Kurniawan, mengungkapkan. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan peran masing-masing.
“Informasi penemuan jenazah terungkap setelah salah satu tersangka menjalani proses pemeriksaan dan mengaku telah menguburkan korban di lokasi tersebut. Dan juga informasi dari masyarakat sekitar,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan jenazah korban di Desa Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah dievakuasi, jenazah korban rencananya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi awal yang berkembang dalam penyelidikan, salah satu tersangka diduga memiliki persoalan pribadi dengan korban.
Informasi dihimpun, tersangka disebut mengaku pernah menjadi korban dugaan tindakan sodomi yang dilakukan J. Dugaan tersebut diduga menjadi pemicu sakit hati hingga berujung pada pembunuhan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Untuk motifnya masih kami dalami,” tegasnya. Polisi juga akan mengungkap secara terperinci dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk peran tersangka.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Zul)












