Muratara, Sumselnetwork.com-Kurun waktu tahun 2025 Polres Musi Rawas Utara Diganjar 20 Penghargaan dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Rincinya, 18 personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Diganjar penghargaan dari kejuaraan Tae Kwondo.
Dan 24 personil Diganjar penghargaan karena berhasil mengungkap kasus menonjol serta penghargaan di bidang olahraga.
“Alhamdulilah tahun ini banyak personil yang mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sumsel. Kemudian kita juga memberikan penghargaan bagi personil yang berprestasi, hal ini salah satu bentuk dan motivasi bagi para personil yang lain agar lebih giat dalam bekerja,”katanya saat press release ungkap kasus, di Mapolres Musi Rawas, Rabu (31/12/2025) lalu.
Dijelaskannya juga selain banyak mendapat penghargaan. Untuk tahun 2025 ini gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 lalu.
Disampaikannya menurunnya gangguan Kamtibmas tentunya tidak lepas dari kerjasama yang baik dan didukung seluruh sektor baik itu pemerintah, TNI dan juga masyarakat.
“Saya mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik dan semoga ditahun 2026 gangguan Kamtibmas mengalami penurunan lagi,”ucapnya.
Ia juga menjelaskan berhasil ungkap kasus menonjol tahun 2025 pada Satuan Reskrim ada dua yang sudah diungkap oleh satreskrim yang pertama pada tanggal 21 Oktober pasal 338 KUHP ayat 3 pada kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang mana pelakunya atas nama DN itu sudah selesai. Kemudian pasal 338 KUHP ayat 3 tanggal 4 Desember 2025 pembunuhan dan atau penganiayaan dengan inisial pelaku HH.
Sedangkan lanjutnya ungkap kasus menonjol tahun 2025 yang dilakukan oleh Satres Narkoba ada empat kasus yaitu (22/2/ 2025) dengan jumlah barang bukti (BB) 10.20 gram narkotika jenis sabu dan jumlah pelaku satu tersangka. Kemudian yang kedua (15/7/2025 2) tersangka dengan BB 1. 122 gram dan 1.510 butir ekstasi.
Selain itu ( 28/7/2025) satu tersangka dengan barang bukti 5,16 gram sabu dan 200 butir ekstasi dan pada 11 Agustus 2025 dengan dengan barang bukti 10, 59 gram sabu ini yang kasus menonjol dan sudah selesai.
“Ya alhamdulilah kinerja baik itu Satreskrim maupun Satnarkoba dalam penanganan kasus sangat luar biasa, terkhusus pada Satnarkoba ribuan masyakat yang bisa terselamatkan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi,”pungkasnya. (**)













