News

Wako Linggau Tegaskan Per 1 Januari 2026 Mobil Batu Barang Dilarang Melintas

61
×

Wako Linggau Tegaskan Per 1 Januari 2026 Mobil Batu Barang Dilarang Melintas

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat menegaskan per 1 Januari 2026 mobil pengangkut batu bara dilarang melintas diwilayah Kota Lubuklinggau.

“Ya tidak ada lagi perlintasan mobil batu bara yang lewat Kota Lubuk Linggau, baik yang mau ke Bengkulu atau sebaliknya. Ini yang akan kita koordinasikan lebih lanjut lagi,” tegas Wako beberapa waktu lalu

Penegasan ini menindaklanjuti dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang sudah mengambil langkah tegas terkait permasalahan angkutan batu bara. Mulai 1 Januari 2026 kemarin, seluruh truk angkutan batu bara dilarang keras melintasi jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Saya tegaskan, mulai 1 Januari 2026, seluruh trafik angkutan batu bara yang melalui jalan umum dihentikan,” tegas Gubernur Sumsel Herman Deru.

Wako menjelaskan, kendati ada larangan , namun hasil rapat beberapa waktu lalu kesimpulannya belum berbicara untuk daerah perlintasan angkutan batu bara, yang salah satunya Kota Lubuk Linggau.

“Makanya kami akan koordinasi lagi. Kemarin hasil rapat, prioritas daerah yang punya tambang yang harus punya jalan sendiri. Sementara kita ini perlintasan jalan nasional,” jelas Wako.

Harapannya walaupun daerah perlintasan sama halnya dengan daerah lain.

“Ya tidak ada lagi perlintasan mobil batu bara yang lewat Kota Lubuk Linggau, baik yang mau ke Bengkulu atau sebaliknya. Ini yang akan kita koordinasikan lebih lanjut lagi,” tegas Wako.

Kendati ada larangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau tetap berlakukan pembatasan. Boleh melintas namun di jam yang diperbolehkan.

“Mengingat kan itu jalan nasional. Mereka boleh lewat tapi di jam operasi, yakni sekitar pukul 00.00 wib sampai jam 05.00 wib pagi. Diluar itu lewat jalan lingkar,” ungkapnya. (**)