Lubuklinggau, Sumselnetwork.com –Sedikitnya 40 truk batu bara yang melintas di jalan umum wilayah Kota Lubuklinggau diamankan tim terpadu.
Truk batu bara diamankan Tim Terpadu, Dinas Perhubungan, anggota Polres Lubuklinggau, anggota TNI, Sat Pol PP dalam razia yang di gelar, sejak Rabu (7/1/2026) hingga saat ini, Kamis (8/1/2026).
Razia digelar Tim Terpadu dipimpin langsung Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, M.Ikom.
Razia tetap berlangsung hingga Kamis (8/1/2026) pagi. Saat razia berlangsung tim terpadu berhasil mengamankan 40 truk mengangkut batu bara masih diparkirkan di Terminal Petanang Kota Lubuk Linggau.
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat menegaskanb, pihaknya yang tergabung dalam Tim Terpadu menjalankan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.
Isinya tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Larangan truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
“Kami tahan dulu sementaro buat perjanjian kita minta perwakilan dari PT datang,” kata H Rachmat Hidayat kepada salah satu sopir truk pengangkut batu bara yang terjaring razia, Rabu (7/1/ 2026) malam.
Untuk diketahui instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, menerangkan, Pemerintah Provinsi Sumsel mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batu bara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum.
Baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan. Semua kendaraan angkutan batu bara beralih sepenuhnya ke jalan khusus pertambangan.
Selanjutnya dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan juga ditegaskan, setiap perusahaan tambang batu bara diwajibkan memastikan seluruh aktivitas pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan khusus pertambangan.
Larangan pengangkutan hasil pertambangan melalui jalan umum itu sendiri sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Sumatera Selatan, melainkan mengikat seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia.
Dari data dihimpun dilapangan menyebutkan setidaknya ada 60 perusahaan tambang beraktivitas di Sumatera Selatan.
Namun dari jumlah tersebut ada 28 perusahaan diduga belum memiliki jalan khusus angkutan tambang. (**)













