News

Disnakertrans Musi Rawas Utara Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan UMK Dan UMSK

103
×

Disnakertrans Musi Rawas Utara Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan UMK Dan UMSK

Sebarkan artikel ini

 

 

Muratara, Sumselnetwork.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara, M Adrian Fathursyah, melalui Kepala Bidang Industrial Rizalludin ,menegaskan perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Musi Rawas Utara wajib menerapkan Upah Mininum Kerja (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMSK).

“Setiap perusahaan wajib menerapkan UMK dan UMSK,”jelas Rizalludin saat membuka acara sosialisasi UMK dan UMSK di kantor Disnakertrans, Rabu (14/1/2026).

 

Ditegaskannya UMK dan UMSK tahun 2026 ini memang harus dilakukan dan diterapkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

“Harus diterapkan perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara. Salah satunya perusahaan yang ada di kabupaten kita, adalah perusahaan tambang dan perkebunan sawit” ujarnya.

 

Bagaimana kalau tidak diterapkan? Rizalludin menegaskan apabila perusahaan tidak melaksanakan peraturan yang ada, akan dikenakan sanksi, berupa hukuman penjara 1 sampai 4 tahun, dan denda Rp. 100 juta hingga Rp.400 juta.

“Tidak diterapkan aturan tersebut. Maka sanksi tegas menanti, berupa hukuman penjara,”jelasnya.

Tidak itu saja Disnakertrans juga akan melakukan tindakan, dan akan turun langsung ke lapangan.

” Perusahaan wajib melaksanakan UMK dan UMSK. Jika keputusan tersebut sudah final, maka akan segera disosialisasikan, dan Disnakertrans akan mengecek langsung keperusahaan – perusahaan,”jelasnya.

 

Supaya UMK dan UMSK diterapkan atau tidak? Disnakertran akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek apakah perusahaan – perusahaan sudah menerapkan upah sesuai UMK dan UMSK atau tidak.

Jika berdasarkan hasil pengecekan perusahaan tidak menerapak, maka Disnakertran akan langsung melaporkan ke Bupati Musi Rawas Utara dan Gubernur Sumatera Selatan.

 

“Mudah – mudahan, perusahaan – perusahaan yang ikut sosialisasi, menerapkan dan melakukan komitmen yang kita bahas bersama,”terangnya.

 

 

Masih katanya bahwa UMK dan UMSK ini, bukan sekedar angka dalam sebuah keputusan. Tetapi kebijakan strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja, sekaligus stabilitas perusahaan dan ekonomi daerah. Pemerintah ingin memastikan regulasi ini dipahami, dipatuti dan dilaksanakan dengan baik.

 

” Saya mengharapkan, dengan adanya kenaikan UMK dan UMSK. Nantinya masyarakat atau pekerja di Kabupaten Muratara lebih sejahtera,” pungkasnya. (**)