News

Terbukti Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Suka Menang, Di Vonis 2,6 Tahun Bui

246
×

Terbukti Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Suka Menang, Di Vonis 2,6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

 

Muratara, Sumselnetwork.com—Mantan Kepala Desa (Kades) Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Jamel Abdul Yaser (43) di vonis majelis hakim Tipikor Palembang 2,6 tahun penjara.

 

Tidak hanya itu terpidana diharuskan uang pengganti sebesar Rp.744.078.479, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.

Terpidana di hukum seberat itu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp 744.078.479,00.

Sidang di Tipikor Palembang ini diketuai majelis hakim Idi Il Amin, S.H.,M.H dengan anggota Waslam Makhsid. S.H., M.H dan Wahyu Agua Susanto, S.H.,M.H serta panitera pengganti Reka Budhy Inaning Asmara, S.H., M.H. Sedangkan terdakwa didamping penasehat hukumnya Supendi, S.H., M.H, Kamis (15/1/2026).

Vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Lubuk Linggau Ichsan Azwar. S.H.,M.H.
3 tahun penjara.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Suwarno, SH melalui  Kasi Intel Armain Ramdhani membenarkan bahwa terdakwa sudah jalani putusan. Putusan dibacakan hakim pada 8 Januari 2026.

Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Jamel Abdul Yazer , telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;

“Atas putusan tersebut  terdakwa melalui penasehat hukuman dan JPU nyatakan pikir-pikir”,Tambahnya.

Seperti sebelumnya, kronologis korupsi yang dilakukan tersangka bahwa sebelumnnya tersangka Jamel Abdul Yazer selaku Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara telah mengelola APBDes Suka Menang 2019 sampai dengan 2021

“Dengan modus melakukan pemotongan terhadap Penghasilan Tetap Perangkat Desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021 untuk menambah gaji tambahan Operator Siskeudes”. Papar Alan

Untuk selanjutnya terdapat 3 kegiatan fisik yaitu Pasar Kalangan, Jambanisasi (MCK) dan Rabat Beton yang dimana pada 3 kegiatan fisik tersebut kekurangan volume Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif adalam rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor : 90 / LHP / XXI / 12 / 2024, Tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp.744.078.479,00. (**)