Muratara, Sumselnetwork.com -Diduga anggota Polres Musi Rawas Utara inisial Briptu P ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Diduga anggota Polres Musi Rawas Utara ini ditangkap dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tersangka ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau diwilayah Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Jumat (16/1/2026).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi membenarkan mantan anggota Polres Musi Rawas Utara Ditangkap.
Pelaku diamankan dalam kasus tidak pidana penyalahgunaan narkotika. namun pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dari penangkapan ini.
“Ya kita mengamankan yang bersangkutan untuk kasus tindak pidana narkoba. Yang bersangkutan (Briptu P), informasi yang kita dapatdari pihak Polres Muratara, tahun lalu sudah di PTDH oleh kesatuannya,” ungkap Kapolres kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, Ipda Darussalam membenarkan bahwa Briptu P sebelumnya anggota Polres Musi Rawas Utara.
“Tahun 2025 lalu, Briptu P terkena kasus yang sama tindak pidana Narkoba dan sudah disidang kode etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terakhir karena ada kasus, ia dipindahkan ke satuan Bapolres Musi Rawas Utara,” ungkap Kasi Humas.
Dijelaskannya saat putusan dari Bidkum Polda Sumatera Selatan keluar yang hasilnya di PTDH, Briptu P sempat mengajukan banding.
“Namun bandingnya ditolak oleh Bidkum Polda Sumsel, ditahun 2025 itu. Artinya putusannya tetap sama, di PTDH,” tegasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu Surat Ketetapan dari Polda Sumsel serta Upacara PTDH untuk yang bersangkutan. (**)












