News

Diduga Dipicu Cekcok Mulut Soal Biaya Berobat Anak, Istri Tusuk Suami hingga Tewas di Kayuagung

3
×

Diduga Dipicu Cekcok Mulut Soal Biaya Berobat Anak, Istri Tusuk Suami hingga Tewas di Kayuagung

Sebarkan artikel ini

 

Kayu Agung, SumselNetwork.com— Halaman depan Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendadak heboh, Senin, (21/9/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.

Pasalnya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir inisial A (32) harus merenggang nyawa akibat ditikam istrinya sendiri inisial DLA.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi diduga dipicu cekcok mulut antara korban dengan pelaku masalah biaya berobat anak keduanya.

Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di badan korban.

Tidak lama berselang jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir bersama Polsek Kayuagung berhasil mengamabkan pelaku DLA tanpa perlawanan.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan korban merupakan seorang pegawai negeri sipil berinisial A (32). Korban meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam.

Berdasarkan informasi sementara yang diterima penyidik, korban dan terduga pelaku diketahui sedang dalam kondisi pisah ranjang. Peristiwa bermula pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB ketika terduga pelaku datang ke Kantor Inspektorat Kabupaten OKI, tempat korban berada, untuk meminta uang yang akan digunakan sebagai biaya pengobatan anak mereka.

Saat keduanya bertemu, terjadi percekcokan. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang sebelumnya disimpan di dalam tas.

Terduga pelaku selanjutnya menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut hingga korban mengalami luka pada bagian tubuh, wajah, dan dada. Korban kemudian tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah peristiwa tersebut, terduga pelaku sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun, personel Polres OKI yang segera mendatangi tempat kejadian berhasil mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah kejadian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKI masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi perkara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mengurus permintaan hasil autopsi terhadap korban melalui Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten OKI.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan jajarannya bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai peristiwa tersebut. Terduga pelaku berhasil diamankan sesaat setelah kejadian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini secara tuntas, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nandang.

Nandang juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mengambil tindakan di luar ketentuan hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun permasalahan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Polda Sumsel bersama jajaran Polres OKI memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap perkara secara utuh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (**)