Musi Rawas, Sumselnetwork.com –Antisipasi kecelakaan Polsek BTS Ulu gerak cepat melakukan penimbunan jalan yang rusak. Respon cepat ini sebagai respon langsung atas laporan dari masyarakat.
Kegiatan penimbunan jalan tersebut dilaksanakan selama dua hari terhitung, Selasa (20/1/2026) hingga Rabu (21/1/2026).
Penimbunan jalan dipimpin langsung oleh Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, SH, bersama personel Polsek BTS Ulu.
Dikatakan Kapolsek petugas segera mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi jalan sekaligus melakukan perbaikan darurat dengan cara menimbun lubang jalan menggunakan batu split sebagai langkah antisipasi kecelakaan.

Lokasi jalan rusak tersebut berada di jalan Lintas Kabupaten Musi Rawas–PALI, tepatnya di Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu membenarkan adanya laporan masyarakat sekaligus pelaksanaan kegiatan sosial tersebut.
“Benar, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas melakukan pengecekan kondisi jalan sekaligus perbaikan dengan cara menimbun jalan yang berlubang sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk respon cepat atas laporan warga Desa Tambangan, Ibu Sumarni, yang menyampaikan bahwa sering terjadi kecelakaan lalu lintas, khususnya pengendara sepeda motor, akibat terperosok ke dalam lubang jalan. Kondisi tersebut semakin berbahaya pada malam hari karena minimnya penerangan jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek BTS Ulu bersama enam personel melakukan penutupan dan penimbunan terhadap lima titik lubang jalan yang dinilai rawan kecelakaan.
“Penimbunan dilakukan menggunakan batu split atau koral yang diperoleh di sekitar lokasi, serta bantuan material dari warga setempat sebanyak kurang lebih lima kubik,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Fauzan Aziman berharap kegiatan sosial tersebut dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam merespons keluhan masyarakat secara cepat.
“Ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, khususnya Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek BTS Ulu,” pungkasnya. (**)













