Lubuklinggau, Sumselnetwork.com- Sedikitnya 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan di bahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Lubuklinggau tahun 2026.
Ke-13 Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kemudian, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Lalu, fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Selain itu, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah; serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dibahasnya ke 13 Raperda itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Walikota Lubuklinggau dengan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Hadir di rapat paripurna tersebut Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat dan sekretaris Daerah serta anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Walikota Lubuklinggau, H Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa Propemperda disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, meliputi perlindungan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, pencerdasan kehidupan bangsa, serta pemeliharaan ketertiban umum.
Ia menjelaskan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,”katanya.
Dikatakannya, Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kemudian, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Lalu, fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Selain itu, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah; serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (**)









