Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Kurun waktu Januari 2026 tim tindak Elang Musi Sat Narkoba Polres Musi Rawas sudah mengubgkapkan enam kasus dengan 7 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari para tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 81 Paket kecil dan sedang narkotika jenis Sabu serta 10 butir narkotika jenis ekstasi.
Demikian disampaikan Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kasat Narkoba, Iptu Jemmy Amin Gumayel, kepada awak media, Senin (2/2/2026).
Dikatakannya satu dari 7 pelaku yang diamankan adalah perempuan. Kalau diakumulasi jumlah barang bukti diamankan 27,84 gram narkotika jenis shabu, dan 2,72 gram pil ekstasi.
“Saat ini 7 Tersangka sudah kami lakukan penahanan, adapun inisial para Tersangka yaitu RU (perempuan) dan NA (laki-laki) warga desa Sembatu Jaya kecamatan BTS Ulu (Cecar), ABH warga desa Trijaya kecamatan BTS Ulu (Cecar), DE warga desa Sugiwaras kecamatan Sukakarya, ER warga desa Tri Anggun Jaya kecamatan Muara Lakitan, BA warga desa Ketuan kecamatan Muara Beliti dan RAN warga desa Remayu kecamatan Tuah Negeri, “jelas Kasat.
Dilanjutkan Kasatres Narkoba, para tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman pidana minimal tidak ada, namun ancaman pidana maksimal tidak berubah sesuai dengan klasifikasi _grammar_ bobot dari barang bukti, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Sementara itu Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta menambahkan dalam penegakan hukum saat ini, merujuk aturan formil yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses hukum haruslah berkeadilan _(due proses of law)_, hal ini menjadi landasan kita, bahwa asas praduga tidak bersalah terhadap para Tersangka harus terus kita hormati.
kita harus melindungi hak-hak dari Tersangka, oleh karenanya penetapan Tersangka harus mengedepankan unsur kehati-hatian dan konstruksi hukumnya harus betul-betul jelas.
Harus terpenuhinya pembuktian _(actus reus)_ dan niat jahatnya _(mensrea)_, selain proses gelar perkara internal dan pendampingan penasehat hukum Tersangka yang telah dilaksanakan, secara maraton kita juga intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait konstruksi hukumnya, termasuk dengan BNNK Musi Rawas untuk proses Assesmen bagi Pelaku yang diamankan pada kategori penyalahguna.
” Saya menghimbau agar kita terus berkomitmen dalam memerangi bahaya Narkotika khususnya di Kabupaten Musi Rawas” Pungkasnya. (**)












