Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Dua pemuda masing-masing
AS (17), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dan TH (23), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Kedua terduga tersangka ditangkap
melalui kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 15.30 wib.
Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP M. Romi, SH. MH didampingi Katim Unit II Ipda Jansen Hutabarat beserta anggota Opsnal.
Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip bening dengan 3 butir dan 5 pecahan pil hijau berbentuk tulang 2,58 gram.
Satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil merah berbentuk segi lima berlogo “S” 2,28 gram.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH mengatakan drama penangkapan bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Saat sedang melakukan patroli rutin, tim mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Melihat kedatangan polisi, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelarian mereka berhasil dihentikan.
Dijelaskan Kasat meski awalnya sempat mengelak, kedua pemuda tersebut akhirnya tidak berkutik saat dilakukan interogasi di tempat. Mereka mengakui tengah membawa narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan secara rapi di selipan pijakan kaki sebelah kanan sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan, disimpan di bawah jok sepeda motor.
Kasat menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis primer, pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026. Subsider, pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026, serta Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah ini,” Pungkasnya. (**)












