News

Sedang Berada Di teras Rumah. Empat Terduga Pengedar Narkotika. Satu Di antaranya TO Pekat Musi 2006 Disergap

139
×

Sedang Berada Di teras Rumah. Empat Terduga Pengedar Narkotika. Satu Di antaranya TO Pekat Musi 2006 Disergap

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Empat terduga pengedar narkotika jenis ganja, Masing-masing MA alias AaN alias Wahid (30) warga jalan Kartomas rt.03 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II kota Lubuk Linggau,
Ap (34) warga Griya Pasar Ikan Jl Mujair Blok F No.013 rt.07 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II kota Lubuk Linggau, No alias Abang (48) warga jalan Raya Tugumulyo rt.04 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II kota Lubuk Linggau serta Apri (36) warga jalan Moneng Sepati rt.05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II kota Lubuk Linggau disergap jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Satu dari empat tersangka yakni tersangka MA alias Aan alias Wahid (30) yang ikut ditangkap merupakan TO Ops Pekat Musi 2006.

Para tersangka sergap petugas saat sedang berada di teras rumah MA alias Aan alias Wahid (30) jalan Kartomas rt.03 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II kota Lubuk Linggau, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.30 wib.

Penangkapan terhadap para tersangka sesuai dengan ‎LP / A / 14 / II / 2026 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 15 Februari 2026.

Dari penyergapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh bungkusan kertas yang berisikan tanaman kering yang diduga merupakan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 35 gram, satu) lintingan cimeng sisa pakai,tiga pix kertas papier merk Toreador, satu unit sepeda motor merk Honda Supra,tanpa nopol dan tanpa noka dengan nosin : 3B21E-1480626.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH. S. Ik. MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Romi, S.H, M.H, memerintahkan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H, M.H beserta tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.30 wib petugas berhasil mengamankan para pelaku.

Pada saat dilakukan penangkapan sedang duduk di teras rumah, sehingga langsung diamankan petugas dan di TKP petugas menemukan empat bungkusan kertas berisikan tanaman kering yang diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, satu lintingan cimeng sisa pakai dan tigapix kertas papier merk Toreador.

‎Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku (TO), kembali ditemukan tiga bungkusan kertas ukuran sedang berisikan tanaman kering yang diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Selanjutnya didapatkan informasi dari pelaku (TO) bahwa tiga bungkusan kertas berisikan tanaman kering yang diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang berada rumah benar miliknya.

Sedangkan empat bungkusan kertas berisikan tanaman kering yang diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang ditemukan di teras rumah merupakan pesanan tersangka AP,. Sedangkan No alias Abang dan merupakan kurir yang diminta oleh pelaku (TO) untuk mengambil paketan ganja sesuai petunjuknya.

Selanjutnya ke empat orang tersebut berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.‎

Empat tersangka disangkakan melanggar
‎pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)