News

Misteri Penyebab Pembunuhan di Marga Bakti Kota Lubuklinggau Terkuak. Motifnya Hanya Masalah Sepele…

118
×

Misteri Penyebab Pembunuhan di Marga Bakti Kota Lubuklinggau Terkuak. Motifnya Hanya Masalah Sepele…

Sebarkan artikel ini

 

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com—Masih ingat dengan kasus pembunuhan di Rt 03 Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau yang menyebabkan Suhar Effendi (53) tewas.
Misteri penyebab korban tewas, akhirnya terkuak.

Ternyata penyebab dari tersangka Supriyadi (29) menghilangkan nyawa Suhar Effendi (53) warta Rt 03 Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau motifnya sangat sepele.

Apa itu? tersangka tersinggung gara-gara dibilang kebiasaan lagi muda sering meminta rokok.

Hal ini terungkap saat Polsek Lubuklinggau Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Supriyadi (29) terhadap korban Suhar Efendi (53), Selasa (17/2/2026).

Rekonstruksi berlangsung di RT 03, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan serta Kanit Intelkam Ipda Adi Wartadinata.

Sejumlah aparat terkait turut hadir mengamankan jalannya rekonstruksi yang juga disaksikan warga sekitar.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjuna di, SH. S. Ik. MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, menjelaskan ada 20 adegan yang diperagakan tersangka saat rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia 24 Januari 2026 lalu.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, kejadian bermula saat korban berada di rumah tersangka. Keduanya sempat duduk bersama di teras sembari minum kopi.

Saat itu, korban melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan tersangka dengan mengomentari kebiasaan pelaku yang masih bujang dan kerap meminta rokok.

Ucapan tersebut kembali terulang ketika keduanya berada di ruang tamu. Merasa tersinggung dan emosi, tersangka kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah parang yang tergeletak di sana.

Korban sempat menyusul ke arah dapur sebelum tersangka kembali bergerak ke teras rumah.

Di teras itulah aksi pembacokan terjadi. Bacokan pertama berhasil ditangkis korban menggunakan tangan kiri.

Namun pada bacokan kedua, parang mengenai bagian leher korban hingga terjatuh.

Tersangka kemudian kembali mengayunkan parang secara berulang, dengan total delapan kali sabetan, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)