Musi Rawas, Sumselnetwork.com-DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), inisial BA (35) warga Sp VII Desa Kota Baru Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas ditangkap tim anak Landak Polsek BTS Ulu.
Tersangka digerebek tim anak landak Polsek BTS Ulu saat sedang berada di rumahnya, SP VII Desa Kota Baru, Kecamatan BTS Ulu, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 05.00 wib.
Pelaku digerebek atas kasus tindak pidana pembobolan rumah milik Candra Nugroho warga Dusun 1 Desa Kota Baru Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 wib.
Sedangkan satu tersangka lainnya inisial Yna (26) warga Dusun 4 Desa Kota Baru Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas sedang menjalani proses penyelidikan.

Peristiwa terjadi, Sabtu (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 wib. Bermula dari sekitar pukul 19.30 korban meningalkan rumahnya dikarenakan mau main.
Pada saat pelapor pulang kerumahnya sekitar pukul 21.00 Wib pintu belakang rumah pelapor telah terbuka dan dalam keadaan rusak.
Setelah itu pelapor langsung cek gudang milik nya kemudian melihat mesin chainsaw, mesin rumput, dan tengki semprot nya telah hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian jika di tafsirkan dengan nominal uang sebesar rp. 4.400.000 ( empat juta empat ratus rupiah).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dijejaskannya tersangka diamankan saat berada di rumahnya SP.7 Desa Kota Baru Kec BTS Ulu Kabupaten Musi rawas oleh team anak landak Polsek BTS Ulu di pimpin Kapolsek, AKP. Fauzan Aziman, SH bersama Kanitreskrim, Ipda Asri, SH. beserta 5 anggota lain nya.
“Tersangka saat di amankan tidak melakukan perlawaan langsung di bawa dan di amankan ke Polsek BTS Ulu, ” Pungkasnya. (**)












