News

Dua Titik Transaksi Sabu di Palembang Digerebek Polisi, 12 Paket Diamankan

112
×

Dua Titik Transaksi Sabu di Palembang Digerebek Polisi, 12 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

 

Palembang, Sumselnetwork.com— Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu secara beruntun dalam operasi kurang dari 24 jam di wilayah Kota Palembang.

Dalam dua penangkapan yang dilakukan pada 10–11 Maret 2026, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar serta menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 4,16 gram yang diduga siap diedarkan.

Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu seberat 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka.

MF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali.

Kurang dari 16 jam kemudian, anggota Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat tersangka.

DZ mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BP, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya,12 paket sabu total 4,16 gram,timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai Rp. 100 ribu, dua unit telepon genggam.

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus narkotika secara beruntun ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Kompol Faisal.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Kombes Pol Nandang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (**)