News

Kombes Pol Dr (c) Pambudi, S.I.K, M.H Lulus Ujian Disertasi Tertutup, Tawarkan Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Kripto Berbasis Keadilan di Era Transformasi Digital

59
×

Kombes Pol Dr (c) Pambudi, S.I.K, M.H Lulus Ujian Disertasi Tertutup, Tawarkan Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Kripto Berbasis Keadilan di Era Transformasi Digital

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta,SumselNetwork.com- Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur kembali menyelenggarakan Ujian Tertutup Disertasi sebagai bagian dari proses akademik menuju gelar Doktor Ilmu Hukum. Pada kesempatan tersebut, Pambudi mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Kripto Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Yang Berkeadilan”.

Kombes Pol (c) Pambudi, S.I.K, M.H yang pernah menjabat Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Bengkulu, Kabag Dikinfokum dan kini menjabat sebagai Kabidkum Polda NTT.

Sidang tertutup diselenggarakan pada Kamis, (06/08/2026) sekira pukul 10.30 WIB di Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur. Team penguji terdiri atas Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc. selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. sebagai Promotor sekaligus Sekretaris Sidang, Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si.sebagai Ko-Promotor dan Anggota Penguji, Dr. Boy Nurdin, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. dari Universitas Jenderal Soedirman sebagai Penguji Luar Institusi.
Menjawab Tantangan Hukum Pidana di Era Blockchain

Disertasi Pambudi berangkat dari perkembangan pesat teknologi blockchain, aset kripto, dan transaksi digital yang telah melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh konstruksi hukum pidana konvensional. Penelitian ini menemukan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana Indonesia masih menghadapi berbagai keterbatasan normatif maupun implementatif dalam menangani tindak pidana berbasis kripto.

“Menurut hasil penelitian, belum jelasnya penerapan unsur kesalahan (dolus dan culpa) terhadap sistem berbasis kode, belum adanya delik khusus mengenai kejahatan kripto, keterbatasan sistem pembuktian digital, hingga persoalan yurisdiksi lintas negara menyebabkan penegakan hukum terhadap kejahatan aset digital belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut juga berdampak pada belum maksimalnya perlindungan terhadap korban kejahatan kripto,. Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana yang adaptif sebagai kontribusi akademik,,”jelas Pambudi.

Pambudi menawarkan rekonstruksi pertanggungjawaban pidanayang tidak sekadar melakukan perubahan parsial terhadap ketentuan pidana yang ada, melainkan melakukan pembaruan konseptual secara menyeluruh agar hukum pidana mampu menjawab karakteristik kejahatan digital yang bersifat terdesentralisasi, lintas negara, dan berbasis teknologi blockchain.

Model rekonstruksi tersebut menempatkan hukum pidana sebagai instrumen yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip fundamental seperti asas legalitas, asas kesalahan, kepastian hukum, dan keadilan. Dengan demikian, sistem hukum nasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku, perlindungan yang lebih efektif bagi korban, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan kripto.

“Peran Promotor dan Ko-Promotor
Dalam penyusunan disertasi, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. sebagai Promotormemberikan arahan akademik mengenai pengembangan teori hukum pidana, kebijakan kriminal (Criminal Policy), serta pembaruan sistem pertanggungjawaban pidana dalam menghadapi dinamika kejahatan digital,”ujarnya.

Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si. selaku Ko-Promotor memberikan penguatan metodologi penelitian, pendalaman analisis normatif, serta integrasi antara teori hukum, perkembangan teknologi informasi, dan implementasi kebijakan hukum pidana sehingga menghasilkan model rekonstruksi yang lebih komprehensif, aplikatif, dan relevan bagi pembaruan hukum nasional.

Kolaborasi kedua pembimbing tersebut menghasilkan disertasi yang tidak hanya memiliki nilai akademik tinggi, tetapi juga menawarkan rekomendasi praktis bagi pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, regulator sektor aset digital, serta lembaga peradilan dalam merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana yang mampu mengantisipasi perkembangan kejahatan siber dan aset kripto.
Kontribusi bagi Pembaruan Hukum Nasional.

“Disertasi ini diharapkan menjadi salah satu referensi penting dalam pengembangan hukum pidana Indonesia di era ekonomi digital. Rekonstruksi yang ditawarkan memberikan landasan bagi pembentukan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi blockchain, memperkuat sistem pembuktian digital, memperjelas pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan kripto, serta meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna ekosistem digital,”kata Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si.

Dia menambahkan, melalui penyelenggaraan ujian tertutup ini, Universitas Borobudur kembali menunjukkan komitmennya dalam menghasilkan penelitian doktoral yang inovatif, responsif terhadap perkembangan teknologi, serta berkontribusi nyata terhadap pembaruan sistem hukum nasional di tengah pesatnya transformasi digital.(REL)