News

Sedang Di Rumah Orang Tua, Residivis Ranmor Disergap Tim Macan Linggau

131
×

Sedang Di Rumah Orang Tua, Residivis Ranmor Disergap Tim Macan Linggau

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com–Residivis pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) disergap tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka M Iqbal (23) ditangkap dirumah orang tuanya Jalan Gentayu Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.00 wib.

Tersangka diamankan dalam kasus tindak pidana ranmor Honda Scoopy BG 2753 HT, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.48 WIB, milik Rohmat Gofur (43) warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, di Jalan Gentayu Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar menjelaskan awalnya korban Rohmat Gofur datang ke warung orang tuanya di Jalan Gentayu Kelurahan Keputraan.

Ia hendak menjemput orang tuanya, kemudian memarkirkan kendaraan di depan warung. Ketika keluar ia mndapati sepeda motor sudah tidak ada di tempat.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuk Linggau. Selanjutnya Tim Macan Linggau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Hingga diketahui pelaku adalah M Iqbal, yang langsung ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Silver milik korban.

“Tersangka juga mengakui, adalah residivis tindak pidana pencurian dan pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (**)