News

Gasak Sepeda Motor Diteras Rumah, Nyaris Jadi Amukan Massa, Diamankan 

125
×

Gasak Sepeda Motor Diteras Rumah, Nyaris Jadi Amukan Massa, Diamankan 

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Lubuklinggau,Sumselnetwork.com–Seorang pria berinisial YW (30) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II nyaris menjadi amukan massa.

 

Lantaran aksinya menggasak satu unit sepeda motor yang tengah terparkir di teras rumah warga di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II ketahuan warga.

 

Beruntung saat itu petugas langsung bertindak cepat datang ke lokasi untuk menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

 

Pelaku ditangkap sesuai dengan LP/B- 04 /IV/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU SELATAN, tertanggal 20 April 2026.

 

Peristiwa terjadi Senin (20/04/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Saat itu, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 3486 HAE berwarna biru hitam milik korban (Saparudin) sedang terparkir di teras rumahnya di Jalan Nakula, RT 04, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

 

Memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci stang, tersangka YW dengan cepat melancarkan aksinya. Pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya menjauh dari area rumah korban agar tidak menimbulkan suara mesin yang mencurigakan.

 

 

 

Pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Sesaat setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I menerima informasi adanya terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh warga sekitar di lokasi kejadian.

 

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Dalam interogasi singkat di tempat kejadian, tersangka YW tak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya telah mencuri motor milik korban.

 

 

 

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan YW sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.

 

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui jajaran Polsek Lubuk Linggau Selatan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, meski di lingkungan rumah sendiri.

 

Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP Nasional. (**)