News

Kecanduan Judol, Sepeda Motor Orang Tua Sendiri Digadai. Terali Besi Tempatnya

101
×

Kecanduan Judol, Sepeda Motor Orang Tua Sendiri Digadai. Terali Besi Tempatnya

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com–Diduga kecanduan judi online (Judol) seorang pria inisial Bs (29) warga Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I menggadaikan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri.

 

Modusnya pura-puta meminjam sepeda motor lalu di gadaikan dengan harga Rp. 3 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu, ekstasi dan judol.

 

Akibat perbuagan itu pelaku langsung dimankan tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan. K

 

 

Penangkapan ini berdasarkan LP / B / 142 / IV / 2026 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU, tertanggal 22 April 2026.

 

Peristiwa memuakkan ini bermula pada Minggu, (5/10/2025) lalu, di kediaman korban, Hartati, di Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Saat itu, tersangka BS masuk ke kamar ibunya dan mengambil kunci motor dengan dalih ingin meminjam sebentar untuk pergi keluar.

 

Namun, hingga sore hari dan berbulan-bulan kemudian, tersangka tidak kunjung pulang dan membawa kabur motor Honda Beat BH 4915 QP.

 

Pelarian tersangka berakhir pada Maret 2026 saat ia kembali ke rumah. Saat ditagih oleh sang ibu, dengan santai tersangka mengakui bahwa motor senilai Rp10.000.000 tersebut telah digadaikan di daerah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.

 

 

 

Mendapat laporan dari korban yang sudah tidak tahan dengan ulah anaknya, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

Pada Selasa (22/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah korban.

 

Mengetahui kedatangan polisi, tersangka BS sempat mencoba melarikan diri dengan aksi nekat melompat dari lantai dua rumah tersebut. Namun, kesigapan personel Tim Macan membuat pelarian residivis ini kandas seketika.

 

 

 

Dalam interogasi mendalam, tersangka mengakui motor ibunya digadaikan seharga Rp3.000.000. Uang haram tersebut habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, serta sisanya ludes dipakai bermain judi online.

 

Mirisnya, tersangka BS diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), KDRT, serta pencurian dalam keluarga.

 

 

Korban mengungkapkan bahwa putra kandungnya tersebut dikenal sangat durhaka dan sering melawan orang tua.

 

 

 

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 490 KUHP Nasional (Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023) tentang penggelapan dalam keluarga. Kami tidak akan menoleransi tindakan kriminal, terlebih yang menyasar orang tua kandung sendiri,”pungkasnya. (**)