News

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Tiga Ungkap Besar Narkotika, Selamatkan 349.753 Jiwa

62
×

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Tiga Ungkap Besar Narkotika, Selamatkan 349.753 Jiwa

Sebarkan artikel ini

 


Palembang,SumselNetwork.com— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah melalui pemberantasan peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pemusnahan barang bukti hasil tiga pengungkapan besar tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi implementasi nyata Program Presisi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat mengganggu pembangunan nasional.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memerangi kejahatan narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tiga pengungkapan besar Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres Ogan Komering Ilir. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 19.618,495 gram sabu, 73.536 butir pil ekstasi, serta 6.495,76 gram ganja.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 21 laporan polisi oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti 19.493,44 gram sabu, serta pengungkapan satu perkara oleh Polres Ogan Komering Ilir dengan barang bukti 70.146 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka dan akuntabel dengan cara dicampurkan ke dalam drum berisi cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan alat pengaduk hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri guna menciptakan Indonesia yang aman, sehat, dan produktif.

“Pemberantasan narkotika bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan merupakan langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Kapolda menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 349.753 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus memutus mata rantai perputaran uang hasil kejahatan dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polrestabes Palembang bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pemangku kepentingan dan dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Polda Sumsel akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, Polda Sumsel berkomitmen mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, produktif, dan bersih dari ancaman narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.