News

Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Majapahit

88
×

Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Majapahit

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com— Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial MI (25) di Jalan Pioner, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Sabtu (2/5/2026) siang.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target yang telah diidentifikasi.

 

Sekira pukul 13.30 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka MI. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 7,00 gram, serta satu plastik klip kecil berisi dua butir pil ekstasi merek LV warna hijau pink dengan berat bruto 0,83 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp370.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

 

Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka semata.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Fokus kami adalah memutus rantai pasokan hingga ke bandar utama,” tegasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MI mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel konsisten menindak tegas seluruh bentuk peredaran narkotika.

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sumatera Selatan. Kami akan terus memperkuat penindakan sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” ujarnya.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika di wilayah Sumatera Selatan. (**)