Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Anggota DPRD Musi Rawas, H Alamsyah A Manan mengajukan interupsi saat sidang paripurna DPRD Musi Rawas, dengan agenda msndengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (19/5/2026) lalu.
Interupsi terjadi sebagai bentuk kekecewaan terhadap ketidakhadiran banyak Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna tersebut.
“Interupsi ketua,” kata H Alamsah sembari melanjutkan, mengingat banyaknya kepala OPD yang tidak hadir pada paripurna DPRD hari ini, dimohon dapat dingatkan agar kedepan kepala OPD untuk hadir, “pintanya.
Apalagi paripurna hari ini, kita membahas Raperda yang merupakan regulasi daerah. Bagaimana mereka faham,jika hadirpun tidak.
Interupsi terkait banyak kepala OPD tidak hadir saat paripurna DPRD membahas Raperda tersebut, langsung ditanggapi Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno.
Dijelaskan Wakil Bupati Musi Rawas banyaknya OPD tidak hadir saat paripurna akan disampaikan kepada Bupati Musi Rawas.
” Terkait masalah kedisiplinan kepala OPD ini , akan saya sampaikan kepada Ibu Bupati Musi Rawas,” katanya.
Sementara itu diketahui, DPRD Kabupaten Musi Rawas, Selasa (19/5/2026) menggelar dua jadwal rapat paripurna DPRD.
Dimana jadwal pertama, yakni sidang paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap Empat Raperda Kabupaten Musi Rawas .
Empat Raperda yang dibahas tersebut yakni Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2045, Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat.Seterusnya Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Musi Rawas nomor 6 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan milik barang milik daerah, dan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas.
Kemudian dilanjutkan rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan pendapat dan tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap Sembilan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas tahun 2026 .Dimana Empat Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan pada tahun 2026 dan Lima Raperda inisiatif DPRD Musi Rawas yang diusulkan pada 2025.
Kedua rapat paripurna tersebut dipimpin Waka II DPRD Musi Rawas Yani Yandika, serta dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri oleh wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno. (**)












