News

Tiga Perusahaan Ikut Harga Beli Kelapa Sawit Pemerintah, Bupati Musi Rawas Utara Minta Pabrik Lainnya Sama

446
×

Tiga Perusahaan Ikut Harga Beli Kelapa Sawit Pemerintah, Bupati Musi Rawas Utara Minta Pabrik Lainnya Sama

Sebarkan artikel ini

 

Muratara, Sumselnetwork.com- Hasil pertemuan antara pemilik kebun dan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang diprakarsai Bupati Musi Rawas Utara, H Devi Suhartoni, akhirnya mendapatkan informasi jelas terkait harga TBS.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Musi Rawas Utara, H Devi Suhartoni. Jumat (29/05/2026) isu turunnya harga komoditi perkebunan kelapa sawit ternyata tidak ada pengaruh dari pidato Presiden Republik Indonesia ataupun kebijakan ekspor kedepan.

“Di Musi Rawas Utara. Ada perusahaan yang memiliki pabrik dan kebun inti kelapa sawit sendiri. Namun, ada juga pabrik yang tidak memiliki kebun inti sendiri,”katanya.

Devi Suhartoni menjelaskan untuk pabrik yang mempunyai kebun inti dan kebun plasma kelapa sawit. Tidak ada perubahan harga. Mereka tetap membeli sesuai aturan pemerintah yakni Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Yakni sebesar Rp3.500,- sampai Rp3.800 per kilogram (Kg) tanda buah segar (TBS).

Harga tersebut untuk kebun yang berumur 10 tahun ke atas. Sedangkan untuk kebun 5 tahun ke 10 tahun rata-rata sebesar Rp3.200 sampai dengan Rp3.500/kg.

“Ada tiga perusahaan besar yakni PT PP Lonsum Tbk, PT Dendi Marker dan Agro Muara Rupit (AMR). Mereka berpatokan membeli sesuai ketentuan Disbun Provinsi Sumsel. Mereka tidak terpengaruh karena pidato kenegaraan presiden dan kebijakan ekspor,”sebut H Devi Suhartoni.

Sedangkan, perusahaan yang hanya memiliki pabrik tanpa kebun inti kelapa sawit seperti PT MMS, PT BSS dan PT BMT. Membeli kelala sawit sebesar Rp2.400,- sampai Rp2.700 per kg.

“Saya minta mereka segera sesuaikan harga beli dari Disbun Provinsi Sumsel. Saya juga memastikan para pemilik tempat penampung sementara TBS K kelapa sawit yang menjadi pelanggan, untuk harga disesuaikan dengan harga beli di pabrik yaitu sesuai dengan keputusan Disbun Provinsi Sumsel,”ungkap dia

Selain itu, seharusnya pabrik ini tetap tidak mengurangi harga beli per kg kelapa sawit masyarakat dari Loading Ramp. Karena, harga international tidak turun.

Dia menambahkan kepada masyarakat yang menjual TBS kelapa sawit ke provinsi Jambi. Untuk informasi harga jual tersebut ke kami sesuai ketentuan Disbun Provinsi Sumsel. Jika perlu ke pabrik yang ada Provinsi Jambi. Kita akan ke Jambi untuk melakukan monitoring agar memberikan perlindungan kepada petani kelapa sawit terhadap harga jual TBS sesuai aturan pemerintah.

“Saya minta semua petani kelapa sawit dan masyarakat tetap aman, damai dan iluk (baik). Kami (Pemkab Musi Rawas Utara) akan turun dan memonitoring sehingga masyarakat tidak dipermainkan dengan isu yang tidak beralasan terhadap harga jual TBS kelapa sawit,”pungkasnya. (Eky)