News

Polres Musi Rawas Utara Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejari Lubuklinggau

464
×

Polres Musi Rawas Utara Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejari Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini

 

Muratara, Sumselnetwork.com- Polres Musi Rawas Utara melalui Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara melimpahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Karena berkas sudah P21 maka tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” Jelas Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin SH,MH didampingi Kasi Humas, Ipda Aliudin, SH, Selasa (2/6/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara mengatakan, tersangka yang diserahkan berinisial AK, warga Musi Rawas Utara , dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 476 KUHP.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejari Lubuklinggau sesuai Surat Nomor: B-1089/L.6.11/Eoh.1/05/2026

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penyidikan di Kepolisian telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan,” jelas Kasat Reskrim.

Dijelaskannya kasus ini berawal dari LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Muratara tanggal 13 April 2026. Selama proses Tahap II berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.

“Polres Musi Rawas Utara berkomitmen menuntaskan setiap perkara pidana demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” Pungkasnya. (**)