Palembang, Sumselnetwork.com— Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp520 juta. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan terorganisir yang menyasar masyarakat, khususnya nasabah perbankan yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi di area parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan transaksi penarikan uang dan menyimpan dana tersebut di dalam kendaraan yang diparkir di kawasan perbankan.
Saat korban kembali memasuki bank untuk keperluan administrasi, para pelaku yang telah melakukan pengintaian sebelumnya menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp520 juta yang tersimpan di dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., kemudian menginstruksikan jajaran Subdit III Jatanras untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap jaringan pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok terorganisir yang terdiri dari empat orang dengan pembagian peran masing-masing. Penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban.
Selain ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu oleh tim Jatanras Polda Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara sistematis dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, kemudian mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk melakukan pencurian.
Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar. Modus tersebut memungkinkan pelaku melakukan aksi hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil menangkap tersangka ZS di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Kota Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.












