Lubuklinggau, Sumselnetwork.com–
Warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau.
Tersangka inisial DM (34), ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 00.00 wib.
Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu kotak rokok merek Chief yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, SH. MH memerintahkan KBO Satresnarkoba, Ipda M. Deden Aguma bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan patroli dan pengintaian, petugas menemukan seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut yang diketahui berinisial DM.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Chief yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang ditemukan di saku celana tersangka. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, DM mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. ( **)












