Musi Rawas, Sumselnetwork.com- Satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang diserahkan Kepala Desa (Kades) Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan, Yudi Suarsyah ke Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), Kamis (18/06/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Senpira tersebut hasil serahan masyarakat kepada dirinya selaku aparatur desa.
“Masyarakat sudah melek hukum karena memiliki dan menguasai senpira tanpa izin dapat di pidana dengan berat. Saya berterima kasih kepada masyarakat secara sukarela menyerahkan senpira kepada dirinya dan langsung diserahkan ke Polsek Muara Lakitan”jelas Yudi Suarsyah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mura menjelaskan dirinya selaku pribadi dan aparatur desa kembali mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpira untuk dapat diserahkan secara sukarela baik kepada dirinya maupun langsung ke aparat kepolisian.
“Kami ucapkan terima kasih juga kepada Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan yang senantiasa turun door to door memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpira yang dimiliki secara sukarela,”kata dia.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan menjelaskan aparat kepolisian mengapresiasi langkah Kades Rengas yang membantu menyerahkan senpira jenis kecepek tersebut.
Inilah contoh keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan senpira illegal yang berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat
“Kami mengajak aparatur desa lainnya dan masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senpira apapun jenisnya untuk segera menyerahkan secara sukarela baik melalui aparatur desa atau ke aparat kepolisian langsung,”ujar AKP Hendrawan.
Dia menambahkan saat ini Ops Senpi Musi 2026 masih berlangsung dari 11 Juni hingga 24 Juni mendatang. Hal ini digencarkan sebagai upaya memberantas peredaran senpira illegal di Kabupaten Mura.
“Kami berharap semakin banyak masyarakat gang berpartisipasi sehingga terbebas dari potensi gangguan keamanan akibat kepemilikan senpira illegal,”pungkasnya. (Eky)












