News

Tertangkap Tangan Curi Buah Alpukat Dicokok Aparat

308
×

Tertangkap Tangan Curi Buah Alpukat Dicokok Aparat

Sebarkan artikel ini

 

Lubuk Linggau, Sumselnetwork.com–Dua pelaku pencuri buah alpukat masing-masing Effri (40) warga Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I dan Arwan Ependi alias Ep (39) warga Kelurahan Perumnas Rahmah, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I ditangkap.

Keduanya tertangkap tangan saat sedang mencuri buah alpukat dirumah Suparno (42) yang beralamat di Jalan Pelda Husni 2 RT.6 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (4/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

 

 

Seperti diketahui tersangka tertangkap tangan oleh warga saat mencuri buah alpukat, Selasa (4/7/2026)sekitar pukul 04.00 WIB.

Pencurian terjadi di rumah Suparno (42) yang beralamat di Jalan Pelda Husni 2 RT.6 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kapolsek Lubuk Linggau Iptu Dedi Ardiyanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah, menjelaskan bahwa aksi pencurian buah alpukat dan puluhan bibit kelapa sawit terekam kamera pengawas (CCTV).

Korban, Suparno melaporkan kehilangan 200 kilogram buah alpukat dan 75 batang bibit kelapa sawit dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.

Pelaku diduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil buah alpukat dan bibit sawit.

Namun aksi mereka ini akhirnya diketahui oleh warga hingga dilakukan penangkapan. Kemudian diserahkan ke Polsek Lubuk Linggau Selatan.

 

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Serta menginterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan korban.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tas ransel yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Lubuk Linggau Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (**)