News

Mau Tahu Pemicu Menantu Bakar Rumah Mertua Di Lubuklinggau Berikut 10 Rumah Hangus Dibakar.

232
×

Mau Tahu Pemicu Menantu Bakar Rumah Mertua Di Lubuklinggau Berikut 10 Rumah Hangus Dibakar.

Sebarkan artikel ini

 

Lubuk Linggau, SumselNetwork.com-Kurang dari lima jam tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berkolaborasi dengan Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur berhasil mwnangkap M Syarif Elvorian (32), warga Jalan Makmur IV Blok a.31 RT. 11 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Tersangka ditangkap di Perumahan Green Mulia II Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota LubukLinggau, Jumat (17/7/2026) malam.

Tersangka diamankan, setelah terbukti dengan sengaja membakar rumah milik mertuanya, Romsiyah (57), di Jalan Maluku Kelurahan Jawa Kanan SS Kelurahan Lubuk Linggau Timur II, Jum’at (17/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan sebelum nekat membakar rumah mertuanya, ternyata karyawan swasta ini juga sudah dilaporkan istrinya, Septi Ulandari (30), Selasa (14/7/2026) atas kasus Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan Septi mengalami luka robek pada bagian kepala dan patah pada bagian tangan kanan korban.

KDRT yang dilakukan pelaku berawal, Minggu (12/7/2026)sekitar pukul 09.30 Wib. Saat itu istrinya, Septi sedang makan.

Ketika korban sedang makan tersangka mengambil Handphone korban lalu tersangka melihat isi pesan istrinya dengan ibu kandung tersangka.

Dalam pesan whatsapp tersebut, istrinya mengadu ke ibu kandung tersangka dengan membagikan cuplikan layar atau screenshot pesan tersangka yang mengirim link video bokep kepada adik iparnya.

Tidak hanya itu, ada juga pesan tersangka yang mengajak adik iparnya tidur bersama tersangka.

 

“Mengetahui korban membagikan cuplikan layar tersebut ke ibu kandungnya, tersangka marah-marah dan terjadi cek cok mulut sehingga tersangka mengambil keranjang yang isinya ada timbangan tersebut dilemparkan ke arah kepala korban sehingga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan mengenai tangan kanan korban saat korban menangkis sehingga tangan korban mengalami patah tulang,” jelas Kurniawan.

Setelah ia diamankan karena terbukti sengaja membakar rumah milik mertuanya. Kasus KDRTnya juga dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istrinya.

Tim Macan Linggau sebelumnya sudah melakukan Cek TKP dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan didapati informasi kalau Syarif pulang ke rumahnya yang berada di Perumahan Green Mulia II Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota LubukLinggau.

Mereka bersama Tim Elang Polsek LubukLinggau Timur langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna diminta keterangan.

“Saat diamankan, pelaku mengakui melakukan pembakaran rumah mertuanya menggunakan Pertalite yang diletakan di dalam botol Mineral AQUA. Ia juga mengakui saat membakar rumah dengan cara menyiramkan Pertalite ke lantai kayu di dapur rumah,dan dibakar menggunakan Korek api,” ungkap Kurniawan.

Setelah dilakukan pengamanan dan dilakukan Tes Urin, tersangka juga positif mengkonsumsi methamphetamine.  (**)