News

Aktivis Minta Transparansi Dana Dan Revisi Perda  CSR

75
×

Aktivis Minta Transparansi Dana Dan Revisi Perda  CSR

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas, Sumselnetwork.com—Aktivis H Saparudin Yassa menyoroti
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Musi Rawas dengan 25 perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Musi Rawas.

Dia merasa prihatin terhadap isi dan proses MoU tersebut. Ia mengaku telah membaca salah satu pemberitaan media daring lokal yang mengangkat berita berjudul _“Sepakat Percepatan Pembangunan Musi Rawas, Bupati dan Investor Tanda Tangani MoU”_, yang disebutkan berlangsung di Hotel Grand Zuri, Kota Lubuklinggau, Jumat (12/12/2025) lalu.

Ditegaskannya kalau tidak keliru, dari telaahnya, MoU itu merupakan bentuk kerja sama dalam konteks Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan. Jika benar demikian, maka patut dipertanyakan keberpihakannya terhadap rakyat.

“Patut dipertanyakan keberpihakannya terhadap masyarakat,”kata Sapar panggilannya, kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).

Dia menambahkan  beberapa bulan terakhir, DPRD Musi Rawas telah mengajukan hak inisiatif untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Menurutnya, revisi ini sangat penting karena Peraturan daerah (Perda)  yang ada saat ini belum mengatur secara jelas mengenai besaran kewajiban perusahaan dalam bentuk CSR.

“Selama ini, tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan angka atau persentase kewajiban perusahaan. Padahal, ini penting agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peninjauan terhadap alokasi prioritas dana CSR, terutama untuk masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan, khususnya yang tinggal di desa atau kelurahan terdekat. Ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih rinci mengenai tata kelola forum CSR, pertanggungjawaban, serta mekanisme pengawasan.

“Dalam konteks CSR ini, DPRD Musi Rawas patut didukung oleh masyarakat karena langkah mereka jelas untuk menegakkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Tujuannya agar CSR tepat sasaran dan pengelolaan keuangannya bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dia juga mengkritik kurangnya transparansi dalam pelaksanaan MoU antara Bupati dan perusahaan. Ia mengaku belum pernah melihat secara terbuka isi MoU tersebut, termasuk program, tujuan, serta besaran dana yang terlibat.

Terakhir ia menyampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, agar DPRD Musi Rawas tetap melanjutkan agenda revisi Perda No. 1 Tahun 2019 yang saat ini sedang digodok oleh Bapemperda.

Kedua, ia mengimbau kepada Bupati Musi Rawas untuk mendukung dan mengesahkan Perda tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketiga, ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut mengawal pelaksanaan CSR di Musi Rawas, termasuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana CSR dalam beberapa tahun terakhir.

“Sudah saatnya CSR benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada rakyat, bukan hanya sekadar formalitas dalam bentuk MoU yang tidak transparan,” pungkasnya. (**)