* Ini Klarifikasi Dari Pihak Pengelola
Lubuklinggau, Sumselnetwork.com –Seorang anak inisial A titipan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau dirumah Asa Silampari babak belur diduga di aniaya. Ini terlihat dari seluruh badan korban menderita luka lebam. Dugaan penganiayaan ini juga beredar video dan foto.
Kuat dugaan peristiwa tersebut diketahui terjadi, Selasa (14/1/2026). Diduga penganiayaan tersebut dilakukan oleh oknum pekerja di Rumah Asa Silampari.
Spontan saja perbuatan yang menyebabkan korban inisial A itu menuai perhatian luas dari masyarakat serta berbagai pihak.
Sementara itu, Pimpinan Rumah Asa Silampari, Tomi Lesmana, tidak menampik dan membenarkan bahwa anak tersebut atau korban memang pernah berada di lembaganya dengan status titipan dari Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
“Benar, anak itu pernah berada di tempat kami sebagai titipan dari Dinas Sosial. Saat itu lembaga kami juga sedang dalam proses pembenahan dan penyelesaian internal,” ujar Tomi saat diwawancarai awak media, Selasa (13/1/2026).
Dijelaskannya pembinaan terhadap anak tersebut telah berlangsung cukup lama dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial Lubuklinggau.
Namun demikian kata Tomi segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Penganiayaan yang nenbjmpa korban, pasti ada sebab dan akibat,”tegasnya.
Diakui Tomi, bahwa pihak Dinas Sosial Kota Lubuklinggau telah melakukan mediasi terkait peristiwa tersebut. Oknum pekerja yang diduga melakukan penganiayaan juga telah diminta bertanggung jawab, termasuk menanggung biaya pengobatan korban.
“Dari lembaga kami tetap melakukan pengawasan dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami,” jelasnya.
Tomi juga mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di luar jam operasional lembaga, yakni sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, sehingga berada di luar pengawasan langsung pihak pengelola.
“Perlu kami luruskan, A ini bukan pasien, melainkan anak titipan dari Dinas Sosial,” tambahnya.
Terkait proses hukum, Tomi menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
“Saat ini kami belum dapat memastikan langkah hukum lanjutan. Kami menunggu arahan dari Dinsos, namun yang jelas oknum tersebut diminta bersikap kooperatif,” ujarnya.
Lanjut, Tomi menjelaskan kronologis awak keberadaan korban A di Rumah Asa Silampari. Korban awalnya terjaring penertiban anak jalanan oleh Satpol PP Kota Lubuklinggau. Karena belum tersedianya tempat penitipan anak, Dinsos menitipkan A sementara di Rumah Asa Silampari sembari menunggu keberadaan keluarganya.
“Awalnya hanya dititipkan beberapa hari. Namun ketika keluarga datang ke Dinsos, mereka justru lepas tangan karena menilai kenakalan anak tersebut sudah di luar batas usianya,” ungkap Tomi.
Anak tersebut sempat dipulangkan ke orang tuanya, namun kembali ke Lubuklinggau dan kembali terjaring penertiban. Karena belum adanya tempat penampungan, Dinsos kembali meminta bantuan Rumah Asa Silampari.
“Selama hampir satu tahun dititipkan, tidak ada respons dari keluarga. Bahkan ketika kami menyampaikan rencana pemulangan, pihak sini justru berencana menyekolahkan anak tersebut sehingga tetap berada di tempat kami,” lanjutnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, A disebut sering berulah dan ingin kembali hidup bebas di jalanan. Kondisi tersebut, menurut Tomi, telah dilaporkan kepada Dinas Sosial.
Selama berada di Rumah Asa Silampari, A juga dilibatkan dalam aktivitas ringan seperti membersihkan lingkungan dan memasak nasi. Namun, Tomi mengakui adanya sejumlah perilaku anak yang dinilai berbahaya.
“Pernah membocorkan gas, mengencingi beras, dan melakukan perilaku lain yang membahayakan. Namun sekali lagi, kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Sedangkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kanit PPA Polres Lubuklinggau, Ipd Dio Firmansyah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui informasi tersebut, namun hingga saat ini belum ada atau belum menerima laporan resmi.
“Kami sudah mengetahui informasi itu, namun sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk. Informasinya, kasus ini akan dimediasi oleh pihak Dinas Sosial Kota Lubuklinggau,” ujarnya.
Dio menegaskan bahwa apabila laporan resmi diterima, pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika laporan masuk, tentu akan kami proses sesuai prosedur,” pungkasnya.(**).













