News

Angkutan Batu Bara Tak Diperbolehkan Lagi Menggunakan Jalan Umum Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau

224
×

Angkutan Batu Bara Tak Diperbolehkan Lagi Menggunakan Jalan Umum Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

๐‹๐ฎ๐›๐ฎ๐ค ๐‹๐ข๐ง๐ ๐ ๐š๐ฎ, Sumselnetwork.com-Terhitung, Rabu (7/1/2026) malam truk pengangkut batu bara tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum dalam wilayah Kota Lubuklinggau.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.Ikom saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumsel.

 

โ€œMemang sebagian ruas jalan di Kota Lubuk Linggau masih berstatus jalan nasional. Namun, instruksi gubernur harus kita tindaklanjuti dengan menyiapkan payung hukumnya untuk menindak angkutan batu bara yang melanggar,โ€ ungkapnya, Rabu (7/1/2026).

Ditegaskan Wali kota, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi kerusakan jalan dan infrastruktur dasar lainnya akibat kendaraan angkutan batu bara yang melebihi batas kapasitas (over dimensi dan overload).

Untuk mewujudkan itu semua, ia mengajak semua pihak terkait untuk melakukan razia terpadu mulai malam ini (Rabu (7/1/2026) hingga Kamis (8/1/2026) dinihari dengan titik kumpul direncanakan di kawasan Taman Olahraga Megang (TOM).

Masih katanya, ke depan akan didirikan pos terpadu di perbatasan Lubuk Linggauโ€“Bengkulu dan Lubuk Linggauโ€“Musi Rawas.

“Kita akan melakukan razia selama tiga hari kedepan untuk memberikan himbauan terlebih dahulu, apabila lewat tiga hari masih melanggar, maka akan ditindak tegas,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa angkutan batu bara harus dihentikan karena tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum.

Pihaknya akan membentuk tim terpadu yang melibatkan TNI dan Polri serta Subdenpom untuk melakukan razia, terutama pada malam hari.

โ€œSosialisasi larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun masih ada pelanggaran, sehingga perlu penindakan tegas,โ€ ujarnya.

Turut hadir saat rapat koordinasi Sekda Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, AH Ritonga, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, Kasdim 0406/Lubuk Linggau, Mayor Inf Khoirul Ansori, Kasat Lantas, AKP Desi Azhari, para kepala OPD, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.(*)