Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaema, Achnad, SH. MH, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan menertibkan tata kelolah perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi tumpang tindih lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan lahan milik masyarakat.
“Penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan negara, ” Jelas Kajari, kepada awak media, usai menghadiri Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan, Permasalah hukum guna mencegah terjadinya kerugian negara dan potensi hilangnya penerimaan negara, di auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (27/1/2026).
“Ini adalah langkah awal kami selaku Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas untuk menertibkan khususnya perkebunan yang ada di Musi Rawas, terutama yang berkaitan dengan HGU yang tumpang tindih dengan masyarakat,” tegas Dr. Ema.
Ditegaskannya penekanan utama dalam sosialisasi ini bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi memastikan tata kelola dijalankan secara baik dan benar sesuai regulasi yang berlaku. Kejaksaan mengingatkan bahwa kepatuhan hukum tidak bisa ditawar, baik bagi perusahaan maupun instansi pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa himbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan perkebunan, tetapi juga kepada seluruh OPD yang hadir agar memiliki pemahaman yang sama terkait standar tata kelola yang seharusnya diterapkan di Kabupaten Musi Rawas.
“Ketika dalam proses berjalan ditemukan kekeliruan, tentu kami akan melakukan tindakan. Namun ini dimulai dari upaya preventif, bukan langsung penindakan,” jelasnya.
Lanjutnya bahwa Kejaksaan Negeri Musi Rawas menjalankan pendekatan menyeluruh melalui berbagai bidang. Dari sisi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum sejak tahap administrasi hingga pelaksanaan kegiatan agar sesuai aturan.
Masih katanya dari sisi Intelijen, dilakukan penyuluhan hukum sebagai langkah edukatif. Adapun jika ditemukan pelanggaran serius terhadap regulasi, maka proses penindakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika regulasi sudah disosialisasikan dan ternyata masih dilakukan pelanggaran, tentu akan ada mekanisme waktu dan tahapan yang kami berikan. Namun jika tetap tidak dipatuhi, penegakan hukum menjadi langkah berikutnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan juga menjelaskan mekanisme penanganan laporan masyarakat, khususnya terkait sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan. Baik laporan masyarakat terhadap perusahaan maupun laporan perusahaan terhadap masyarakat, semuanya akan diproses sesuai koridor hukum.
“Kami ingin keterbukaan secara keseluruhan. Apa yang baik untuk masyarakat Musi Rawas, pasti juga baik untuk Kejaksaan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap laporan akan dianalisis secara mendalam agar tidak merugikan salah satu pihak dan tetap menjunjung asas keadilan.
Kegiatan ini juga disebut sebagai pertemuan awal yang strategis, karena melibatkan Dinas Perkebunan yang memahami administrasi HGU serta OPD lain yang selama ini jarang duduk bersama dalam forum serupa. Bahkan, kehadiran perwakilan dari pemerintah daerah dinilai menjadi sinyal kuat adanya sinergi lintas sektor.
“Sosialisasi ini adalah bentuk pemberitahuan yang jelas tentang mana yang benar dan mana yang salah. Semua harus dianalisis, tidak bisa asal jalan,” pungkasnya.
Dengan langkah preventif yang dikedepankan, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berharap tata kelola perkebunan ke depan lebih transparan, patuh hukum, serta mampu meminimalisir konflik lahan yang selama ini kerap merugikan masyarakat dan negara.
Kajari menjelaskan bahwa
sosialisasi dilakukan tentunya menginginkan terkait tata kelolah perusahaan bukan hanya sekedar baik. Namun, baik dan benar sesuai regulasi.
“Disini kami menghimbau kepada seluruhnya, bukan hanya Pihak Perusahaan. Akan tetapi, bagi semuanya yang hadir OPD-OPD juga. Bahwa hal-hal mengenai tata kelolah di Musi Rawas ini, harus seperti apa dan bagaimana. Tentunya seperti proses perjalanan ada satu hal kekeliruan, kami akan tegas lakukan penindakan,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa kehadiran kejaksaan negeri (Kejari) Musi Rawas dalam hal ini tetap mengutamakan upaya Freventif, karena yang baik dari sisi Datun melakukan pendampingan baik mulai dari administrasi, pelaksanaan harus seperti apa baik dan benarnya.
“Akan tetapi, dari sisi regulasi ada. Maka masib ada saja ada melakukan pelanggaran kami akan lakukan tindakkan,” ulasnya.
Bagaimana mengenai kondisi Perusahaan di Musi Rawas? Kajari mengatakan mengenai tata kelolahnya baik atau bagaimana semuanya belum di ketahui. Dari itu, melalui Sosialisasi merupakan sebagai langkah pencegahan sangatlah penting untuk dilakukan.
Disinggung adakah target waktu, atau mengetahui bagaimana kondisi tata kelolah perusahaan perkebunan di musi rawas? Dia menjelaskan belum invetarisir. Namun, kami melalui kasi intel untuk penegakan hukum, ada penyuluhan hukum. Sedangkan dari sisi Datun dilakukan pendampingan. Dan sisi pidsus ada penindakan.
Apabila terjadi tindak pidana tentu akan ditangani kasi pidum.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH mengatakan
sangat berterima kasih kepada Kajari Musi Rawas yang telah hadir menjadi narasumber utamanya.
“Diharapkan berkenaan dengan tatakelolah perusahaan perkebunan bisa dijalankan tanpa adanya pelanggaran hukum yang terjadi, ” Harapnya.
Masih katanya tujuan kegiatan sosialisasi tentunya supaya tertib administrasi khusus di perkebunan yang ada di Musi Rawas dan jangan sampai ada pelanggaran pelanggaran hukum terjadi nantinya dikemudian hari.
“Sekali lagi, saya selaku Wabup terima kasih adanya inovasi khusus dari ibu kajari baru ini, sangat luar biasa,” tukasnya. (**)










