Musi Rawas, Sumselnetwork.com —Mungkin ada benarnya pepatah mengatakan dunia sudah tua.
Pertanda ini terlihat dari seorang petani Sunaryo (58) warga Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan mengrudapaksa sekarang wanita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Perbuatan tidak senonoh itu itu dilakukannya terhadap korban inisial S (50) di kebun sawit
Desa Kertosono RT 02 RW 02, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat (23/1/2026).
Pelaku berdalih perbuatan itu dilakukannya karena khilaf.
Akibat perbuatan itu tersangka ditangkap jajaran Polsek Jayaloka dan terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adihtya Prananta melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Gita Loris, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Peristiwa terjadi Senin (19/1/ 2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan melihat korban berada di samping rumah tempat tinggalnya.
Karena mengetahui korban mengalami gangguan kejiwaan, pelaku mendekati korban dan menarik tangan kanan korban ke arah kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kemudian mendorong sepeda motornya sementara korban berjalan kaki mengikuti pelaku. Setibanya di kebun kelapa sawit, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan.
Aksi tersebut diketahui seorang saksi yang kebetulan melintas dan melihat pelaku bersama korban sedang melakukan perbuatan tersebut.
Saksi kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk dimintai keterangan. Kepada saksi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf.
Selanjutnya, pelaku diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini pelaku telah berada di Polres Musi Rawas dan akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**).













