Pemerintahan

Bupati Musi Rawas Sangat Mendukung iImplementasi Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025.

126
×

Bupati Musi Rawas Sangat Mendukung iImplementasi Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025.

Sebarkan artikel ini

 

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com– Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Forkopimda terkait penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 dilaksanakan di Auditorium Bina Praja Setda Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (24/4/2026).

 

Rakor ini dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho. Juga hadir Bupati/Wali Kota

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud hadiri Rapat Koordinasi (Rakor).

 

Rakor kali ini mengenai dukungan Forkopimda terkait penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

 

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan daerah untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.

 

 

 

Selain itu memperbaiki tata kelola aktivitas migas masyarakat yang selama ini masih berlangsung di luar sistem legal.

 

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, mengatakan sangat mendukung dalam implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

 

 

 

 

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho menyatakan, pihaknya siap dalam mengawal transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat.

 

Polri lanjutnya, siap mengawal perubahan paradigma dari aktivitas ilegal menuju sistem legal berbasis regulasi.

 

 

 

Mantan Kadiv Humas itu menambahkan, legalisasi sumur minyak masyarakat tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi.

 

Tetapi juga menjamin keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta stabilitas keamanan wilayah.

 

“Seluruh aktivitas harus memenuhi standar keamanan, kualitas produksi, dan pengelolaan lingkungan. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan,” terang Sandi, Jumat, (24/4/2026).

 

Polda Sumsel dikatakannya, akan terlibat aktif dalam tim gabungan lintas sektor sesuai amanat regulasi.

 

 

Karena peran kepolisian meliputi pembinaan masyarakat, pengawasan keamanan operasional, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

 

Transformasi tata kelola tersebut diyakini mampu memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah penghasil Migas.

 

Melalui skema legal yang melibatkan BUMD, koperasi, maupun UMKM, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung tanpa dibayangi risiko hukum maupun keselamatan kerja. (**)