Misi Rawas, Sumselnetwork.com-Direktur PT EWT, Evi Widiastuti (30) disergap tim jajaran Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Direktur PT EWT ini ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan pemberangkatan 28 calon jemaah umroh dengan nilai ratusan juta rupiah.
Tersangka disergap petugas saat hendak naik bus di pintu keluar tol merak, Kamis, 15 April 2025 sekitar pukul 23.50 wib. Penangkapan dilakukan setelah tersangka satu tahun lebih buron menghindar dari kejaran aparat kepolisian.
Tersangka dugaan penipuan jemaah umroh langsung di gelandang ke Polres Musi Rawas untuk diperiksa secara intensif.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra mengungkapkan, selama kabur, Direktur PT Elsharif Wisata Travel, Evi Widiastuti ini tinggal di sebuah apartemen di daerah Depok.
“Selama ini ia menjalankan usaha packaging kopi disana,” ungkap Kasat kepada awak media.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang disetor oleh korban, Ustad Ustman Syafe’i senilai Rp.701 juta ia gunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya.
“Pengakuannya sih itu, untuk memberangkatkan jemaah lainnya,” jelas Kasat.
Dikatakan Kasat saat akan dilakukan penangkapan, tersangka hendak menuju Lampung. Kemungkinan, keberangkatannya ini pun hendak kabur dari pengejaran pihak kepolisian.
“Selasa (14/4/ 2026) sekitar pukul 20.00 wib anggota berangkat menuju Kota Depok untuk melakukan penangkapan. 3 hari kita pantau dia selalu dirumahnya, ” Jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dia terpatntau bergerak. Ternyata tersangka sudah bergerak dari apartemennya dan sedang berada di dalam bus menuju ke arah pelabuhan Merak, untuk pergi ke Lampung.
Mendapat informasi tersebut mereka langsung melakukan pengejaran dan Kamis, (15/4/2025) sekitar pukul 23.50 wib mobil bus yang di tumpangi tersangka berhasil di berhentikan di pintu keluar tol Merak.
“Evi langsung kita bawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus ini berawal dari
kamis (16/1/2025) korban mendapatkan 28 orang calin jamaah yang hendak berangkat umroh.
Selanjutnya korban mencari travel umroh yang bisa membantunya dan saat itu korban meminta bantuan Evi selaku pemilik travel umroh PT. Alsharif Wisata Travel.
Lalu keduanya sepakat kerjasama. Lalu tersangka meminta uang sebesar Rp. 24.500.000 per orang dari korban dan menjanjikan akan menyiapkan penerbangan, penginapan selama di Madinah dan Mekah serta keperluan selama menjalani umroh selama 12 hari.
Lalu korban mentransfer uang sebesar Rp.701.500.000 secara bertahap ke rekening atas nama ALSHARIF WISATA TRAVEL.
Setelah itu Jumat, (14/3/2025) korban dan 28 orang jamaah yang akan berangkat umroh diberangkatkan dari bandara Kota Lubuklinggau menuju bandara Soekarna Hatta.
Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 14.00 wib korban dan 28 orang jamaah berangkat ke Bandara Soekarno Hatta untuk berangkat ke Arab Saudi.
Namun tersangka saat itu mengatakan jadwal penerbangan keberangkatan umroh di tunda, Selasa (18/3/ 2025).
Namun sampai dengan tanggal yang di janjikan, korban dan 28 jamaah lainnya tidak juga di berangkatkan, sementara tersangka sejak saat itu tidak bisa di hubungi lagi. (**)












