News

Cegah Karhutla 2026, Polres Empat Lawang Bersama Forkopimcam Gelar Ikrar Bersama

36
×

Cegah Karhutla 2026, Polres Empat Lawang Bersama Forkopimcam Gelar Ikrar Bersama

Sebarkan artikel ini

 

 

Empat Lawang, SumselNetwork.com– Menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 2026, Polres Empat Lawang bersama TNI, pemerintah daerah, Forkopimcam, pemerintah desa, Damkar, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Poldes serta unsur terkait lainnya memperkuat langkah pencegahan melalui Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla Kabupaten Empat Lawang Tahun 2026, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di sembilan wilayah kecamatan jajaran Polres Empat Lawang, meliputi Kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Lintang Kanan, Ulu Musi, Sikap Dalam, Pasemah Air Keruh, Tebing Tinggi, Saling dan Talang Padang.

Pelaksanaan kegiatan diikuti para Kapolsek jajaran, camat, Danramil, kepala desa dan lurah, Bhabinkamtibmas, Poldes, Satpol PP, Damkar serta unsur masyarakat lainnya. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam membangun kesiapsiagaan dan memperkuat upaya pencegahan serta mitigasi Karhutla hingga ke tingkat desa.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan pembacaan Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla, sosialisasi mengenai dampak dan ancaman hukum akibat pembakaran hutan dan lahan, pembentukan serta penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa, serta penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Mak/01/II/2023 tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan, Ilalang dan Semak Belukar.

Jajaran Polres Empat Lawang juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan dengan cara dibakar. Selain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pembakaran hutan dan lahan juga berpotensi menyebabkan polusi udara dan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi.

Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan dan sinergitas seluruh pihak, bukan hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi.

“Pencegahan Karhutla membutuhkan sinergitas seluruh pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian Karhutla,” tegas Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H.

Menurutnya, penguatan deteksi dini di tingkat kecamatan hingga desa menjadi langkah penting agar setiap potensi Karhutla dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Selain melakukan pencegahan Karhutla, jajaran Polres Empat Lawang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah Polres Empat Lawang bersama seluruh unsur terkait yang memperkuat mitigasi Karhutla melalui sinergi lintas sektor hingga tingkat kecamatan dan desa.

“Mitigasi Karhutla tidak boleh hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Pencegahan harus dimulai dari deteksi dini, edukasi masyarakat, penguatan kepedulian terhadap lingkungan serta sinergitas lintas sektor sampai ke tingkat desa. Langkah yang dilakukan Polres Empat Lawang ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri bersama seluruh stakeholder dalam menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak Karhutla,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam menekan potensi Karhutla, khususnya melalui kepedulian terhadap lingkungan dan keberanian melaporkan setiap indikasi kebakaran sejak dini.

“Kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa, petugas pemadam kebakaran dan masyarakat harus terus diperkuat. Semakin cepat potensi Karhutla diketahui dan dilaporkan, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan sehingga kebakaran tidak berkembang dan meluas,” tegasnya.

Kabid Humas juga mengajak masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Empat Lawang, untuk bersama-sama mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari cegah Karhutla sejak dari lingkungan masing-masing dan jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan potensi maupun kejadian Karhutla, segera laporkan kepada aparat atau pihak terkait agar dapat ditangani secara cepat,” pungkas KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H.

Melalui Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla 2026, Polres Empat Lawang bersama seluruh stakeholder meneguhkan komitmen untuk memperkuat pencegahan, deteksi dini dan penanganan Karhutla secara terpadu. Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi kebakaran hutan dan lahan sekaligus menjaga Kabupaten Empat Lawang tetap aman, sehat, produktif dan kondusif.