News

Diduga Bawa Narkotika 1 Kg Dari Musi Rawas Utara, Warga Lubuklinggau Dicegat Saat Diatas Sepeda Motor

289
×

Diduga Bawa Narkotika 1 Kg Dari Musi Rawas Utara, Warga Lubuklinggau Dicegat Saat Diatas Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com–Mencoba menghindari petugas, akhirnya seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial TS (32), warga Jalan Sawo, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Tersangka di cegat saat melintas di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Linggau – Rupit. Tepatnya di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I mengendarai sepeda motor Yamaha Fino, Senin (04/05/2026) sekitar pukul 17.20 wib.

Saat digeledah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar plastik teh merk “GUANYIWANG” warna emas berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1.026 gram (1,02 Kg).  Tiga paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 31,23 gram. Satu paket plastik klip berisi pecahan pil berbentuk tulang warna kuning diduga ekstasi dengan berat bruto 6,62 gram.

Keseluruhan barang bukti didapat di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

 

 

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, SH. MH menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika skala besar menuju Kota Lubuk Linggau. Merespons informasi tersebut, AKP M. Romi memimpin langsung tim penyelidik bersama Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat.

Sejak pukul 15.00 WIB, tim sudah bersiaga melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Linggau – Rupit. Hingga pada pukul 17.20 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino melintas di wilayah Kelurahan Durian Rampak.

“Saat tim berupaya melakukan penghentian, tersangka TS sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari petugas. Namun berkat kesiapsiagaan personel di lapangan, tersangka berhasil diringkus sebelum menjauh,” ungkap AKP M. Romi.

Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh pada kendaraan yang digunakan. Hasilnya, di dalam jok motor Yamaha Fino tersebut, ditemukan barang bukti yang sangat signifikan.

Dijelaskan Kasat di hadapan petugas, tersangka TS mengakui secara langsung bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari wilayah Muratara.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, TS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di baliknya. Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa di Kota Lubuk Linggau dari bahaya narkotika. (**)