News

Diduga Selisih Paham Masalah Keamanan. Seorang Keamanan Pasar Inpres Ditikam Teman Sendiri. Pelaku Diamankan Tim Macan Linggau

340
×

Diduga Selisih Paham Masalah Keamanan. Seorang Keamanan Pasar Inpres Ditikam Teman Sendiri. Pelaku Diamankan Tim Macan Linggau

Sebarkan artikel ini

 

Lubuk Linggau, Sumseletwork.com—Diduga di picu masalah Keamanan Pasar Inpres Kota Lubuk linggau, seorang Keamanan Pasar Inpres Kota Lubuk linggau yakni M Syapik (35) di tikam memakai benda tajam oleh Sar Agung (40), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk linggau .

 

Akibat perseteruan itu
M. Syapik (35), buruh harian lepas warga asal Palembang yang saat ini berdomisili di Lubuk Linggau, mengalami luka serius di bagian kepala dan punggung akibat tusukan senjata tajam.

Pelaku diamankan tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuk linggau tidak jauh dari tempat kejadian perkara, Rabu (13/5/2025) sekitar pukul 09.30 wib.

Tersangka diamankan sesuai dengan LP/B/182/V/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 13 Mei 2026.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan,
peristiwa penganiayaan terjadi Rabu ( 13/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di depan Posko Perusahaan Dagang Blok A, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Plgemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Korban bernama M. Syapik (35), buruh harian lepas asal Palembang yang saat ini berdomisili di Lubuk Linggau, mengalami luka serius di bagian kepala dan punggung akibat tusukan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan.

Insiden bermula saat pelaku mendatangi korban dan langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di bagian pinggang depan. Pelaku diduga berusaha menusuk tubuh korban, namun sempat ditangkis.

Korban kemudian memeluk pelaku sambil menahan tangan kanan yang memegang pisau. Namun, pelaku memindahkan senjata tersebut ke tangan kiri dan kembali menusukkan pisau ke arah kepala serta punggung korban saat keduanya bergulat.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian dibantu warga sekitar, pedagang, dan petugas parkir untuk dibawa ke RS AR Bunda Lubuk Linggau guna mendapatkan penanganan medis.
Mendapat laporan kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Macan Linggau langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta memburu keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 09.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menyerahkan diri ke Polres Lubuk Linggau. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan Azwar, didampingi Plt Kanit Pidum Ipda Paisal, segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah. Motif sementara diduga dipicu perselisihan terkait persoalan keamanan di kawasan Pasar Inpres Lubuk Linggau.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket milik pelaku yang terdapat bercak darah korban serta sebilah pisau sepanjang sekitar 15 sentimeter dengan gagang kayu dan sarung kulit berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (**)