Lubuklinggau, Sumselnetwork.com- PT Tani Andalas Sejahtera (TAS) di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dilaporkan Ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kuasa Hukum 21 Warga Desa Anyar, DR Sambas, S.IP.,S.H.,MH membenarkan adanya laporan warga Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan melaporkan PT TAS karena diduga melakukan penyerobotan lahan warga.
“Alhamdulillah laporan ditindaklanjuti Polda Sumsel. Laporan saya terhadap PT TAS yang diduga telah merusak tanam tumbuh dan menyerobot lahan warga Desa Anyar,”tegas Sambas. Selasa (09/06/2026) dalam press releasenya.
Dijelaskannya, dugaan perusakan tanam tumbuh dan lahan terjadi terhadap 21 masyarakat yang telah mengantongi surat hak milik (SHM) atau seluas ratusan hektar sejak tahun 2016 dengan total kerugian sebesar Rp59 Miliar.
Selain itu, PT TAS belum terdaftar hak guna usaha (HGU) nya. Hal itu berdasarkan surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura.
“Kami berharap agar hak hak warga yang menjadi korban dapat diselesaikan dengan pihak perusahaan. Karena, kejadian ini berlarut-larut dan sudah lama,”tukasnya.(**)












