Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Bandit pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP), inisial CN (39) warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Bandit spesialis Ranmor menggunakan kunci T ini ditangkap petugas dikediamannya, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 17.30 wib.
Kendati sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap berkat kesigapan petugas tersangka berhasil diamankan di saat ini sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
Tersangka di tangkap atas tindak pidana pencurian sepeda motor dengan korban Sudirman (38) warga Jl. Kenanga Rt. 03 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP / B / 45 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 20 Febuari 2024.
DPO / 18 / III / 2024 / RESKRIM / Polres LubukLinggau, tanggal 25 Maret 2024.
Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 11.56 wib di Jl. Mawadah Rt. 02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Pada saat korban sedang memarkirkan motor korban di masjid Baitul Ghofur korban sedang meliput berita.
Pada saat korban kembali ke parkiran korban melihat bahwa motor korban tidak berada di parkiran atau hilang.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Silve BG-5364-HAE. Ditafsir kerugian senilai Rp.15 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar S.T.K., S.I.K., M.A.P di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno mengatakan setelah menerima Informasi terkait DPO tersangka kasus pencurian sepeda motor.Dengan modus curanmor dengan menggunakan kunci T.
Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pendalaman melaksanakan Pulbaket ciri-ciri DPO inisial CN yang berbadan kurus, kulit berwarna sawo matang, rambut pendek ikal dan diduga berdialek bahasa dari daerah Kepalak Curup.
Dengan hasil Puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan kasus Curanmor. Kemudian, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tim menuju lokasi, dan saat akan dilakukan penangkapan DPO inisial CN berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berjenis pisau.
Namun berkat kesigapan anggota Opsnal Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO. Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi dan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi.
Diketahui bahwa pelaku telah terlibat di 20 TKP curanmor dengan modus kunci T, bersama-sama pelaku lain yang sudah menjalani hukuman yang mana telah ditangkap 15 Maret 2024 lalu. .
Selanjutnya pelaku dibawa untuk melakukan cek TKP dimana saja lokasi sepeda motor yang telah pelaku ambil bersama-sama temannya.
Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dikatakan Kasat berdasarkan keterangan tersangka dan hasil cek TKP tim macan Linggau bahwa tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP bersama tersangka yang sudah menjalankan hukuman yang bernama N.(**)













